Di Guyur Hujan, Buruh Batam Tuntut Pengusaha PT CHD Power Plant Indonesia Batam Pekerjakan Kembali Karyawan yang di PHK Sepihak

Batam, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kota Batam masih bertahan di depan PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch meskipun diguyur hujan. Selasa, (21/06/2022).

Buruh FSPMI Batam menuntut agar pengusaha PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch mempekerjakan kembali tiga karyawannya yang di PHK sepihak. Menurut mereka alasan PHK terhadap tiga karyawan tersebut tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi solidaritas ini buruh FSPMI Batam terus menyuarakan agar Manajemen PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch segera untuk menjalankan anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Batam.

“Kami meminta kepada manajemen PT. CHD untuk segera menjalankan anjuran Disnaker, pekerjakan kembali karyawan yang di PHK sepihak. Jika hari ini tidak ada hasil, kami akan datang dengan jumlah massa aksi yang lebih banyak dari hari ini.” Ucap salah satu orator diatas mobil komando.

Tiga karyawan yang di PHK sepihak merupakan anggota PUK CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch yaitu Novry Yanto, Muhammad Nazli Marpaung, dan Muhammad Arapik. Diketahui juga selama perselisihan hubungan industrial ini, ketiganya sudah tidak menerima upah lagi dari pengusaha.

Sekitar pukul 10.30 wib beberapa perwakilan dari Serikat Pekerja FSPMI Batam masuk untuk bermediasi dengan pihak manajemen PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch dan masih berlangsung sampai saat ini.

Diketahui bahwa pada 19 Mei 2022, Disnaker kota Batam telah mengeluarkan surat anjuran akan tetapi pihak pengusaha tidak mengindahkan surat anjuran tersebut. Berikut isi anjuran Disnaker No: 1077/KT.04.03/V/2022 yang menganjurkan:

1. Agar pengusaha PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch memanggil pekerja Novry Yanto, Muhammad Nazli Marpaung, dan Muhammad Arapik untuk kembali bekerja seperti biasa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima surat anjuran ini.
2. Agar pekerja Novry Yanto, Muhammad Nazli Marpaung, dan Muhammad Arapik melapor kepada pengusaha PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima surat anjuran ini.
3. Agar pengusaha PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch membayarkan kepada pekerja Novry Yanto, Muhammad Nazli Marpaung, dan Muhammad Arapik upah dan hak-hak lain yang biasa diterimanya selama tidak dipekerjakan.
4. Agar pengusaha PT. CHD Power Plant Operation Indonesia Batam Branch dan pekerja Novry Yanto, Muhammad Nazli Marpaung, dan Muhammad Arapik memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat ini.

(Minto)

Pos terkait