Tolak Perppu Ormas, KSPI Siapkan Aksi

Jakarta, KPonline – Melalui akun resminya di twiiter @FSPMI_KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakan polling terkait keberadaan Perppu Ormas. Hasilnya, 92% pengguna twitter menolak Perppu Ormas, dan hanya 6% yang menerima, sisanya sebanyak 2% menjawab tidak tahu. Polling ini diikuti 12.977 responden.

“Terkait hasil polling ini, KSPI semakin pede dengan sikapnya untuk menolak keberadaan Perppu Ormas,” demikian kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin, 15 Juli 2017.

Bacaan Lainnya

Menurut Said Iqbal, semua isu yang diperjuangkan serikat buruh adalah isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat umum. Seperti isu upah layak, terkait dengan daya beli masyarakat. Isu jaminan pensiun dan jaminan kesehatan, terkait dengan perlindungan sosial untuk rakyat. Sedangkan isu oursourcing, terkait erat dengan masa depan orang muda di Indonesia dalam mendapatkan kepastian kerja.

“Dengan demikian, perjuangan serikat buruh selalu akan beririsan dengan kebijakan pemerintah,” kata Said Iqbal.

Maka tidak menutup kemungkinan, pemerintah tidak suka dengan perjuangan serikat buruh. Sehingga dengan Perppu tersebut, memungkin bagi Menkumham dan Mendagri untuk membubarkan serikat buruh tanpa proses pengadilan.
Dengan kata lain, pemerintah dapat mengintervensi kebebasan dan berserikat bagi para buruh dan masyarakat sipil.

Menurut pengurus pusat (Governing Body) ILO itu, Perppu Ormas mengancam demokrasi. Terutama mengancam kebebasan berserikat, serta menebarkan rasa takut bagi para buruh yang ingin memperjuangkan isu-isu buruh. Terlebih lagi, dalam Perppu tersebut, dijelaskan bahwa selain pembubaran organisasi, para anggota dapat dikenakan sanksi pidana seumur hidup atau 5 – 20 tahun hanya karena pemerintah secara sepihak dan arogan menyatakan organisasi buruh membahayakan kepentingan pemerintah.

KSPI menilai terbitnya Perppu Ormas mencerminkan kepanikan pemerintah yang tidak siap berdemokrasi secara sehat. Hal ini diperparah dengan sikap Pemerintah yang menghapus aplikasi telegram,

Bagi KSPI, yang dibutuhkan oleh buruh dan rakyat Indonesia sekarang ini adalah bukan Perppu Ormas, tetapi memperbaiki kesejahteraan rakyat dan kaum buruh.

“Bukan malah menghancurkan daya beli masyarakat melalui kebijakan upah minimum industri padat karya lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah sendiri,” kata Said Iqbal.

Dia mencontohkan rencana Wakil Presiden, Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat yang ingin menetapkan industri padat karya di 4 kota (Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta) yang besaran upah minimumnya lebih rendah dari upah minimum di 4 kota tersebut. Sikap pemerintah ini melanggar konstitusi. Bahkan seperti peribahasa, menjilat ludahnya sendiri.

Oleh karenanya KSPI berpendapat, Perppu Ormas hanyalah pengalihan isu terhadap beberapa isu perjuangan buruh dan rakyat kecil, seperti kenaikkan tarif listrik yang merugikan kepentingan dan mencekik leher para buruh dan rakyat kecil, termasuk pada bulan Juli 2017 ini, menetapkan upah minimum padat karya di 4 kota, yang nilainya lebih kecil dari upah minimum yang berlaku di 4 kota yang jelas-jelas melanggar konstitusi dan memiskinkan kaum buruh, serta tidak adanya perlindungan dari regulasi pemerintah terhadap PHK besar-besaran di industri ritail, keramik, pertambahan dan garmen.

Said Iqbal mengaku, saat ini KSPI sedang mempersiapkan aksi besar dalam waktu dekat ini untuk menolak Perppu Ormas. Perppu ormas ini upaya pengalihan isu, dari akibat gagalnya 15 paket kebijakan ekonomi pemerintah, defisit anggaran yang makin membengkak hingga 2,92 persen dari PDB, dan makin menggunungnya tumpukan hutang yang menyengsarakan rakyat dan kaum buruh.

“Kami menyerukan perlawanan terhadap Perppu Ormas yang dilakukan secara konstitusional, dan mendesak pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dan kaum buruh Indonesia,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *