Tolak Perppu Ormas, Serikat Buruh Akan Kepung DPR RI

Konferensi Pers terkait 'Aksi Bersama Cabut Perppu Ormas' sebelum aksi 16 Agustus 2017 di LBH Jakarta.

Jakarta, KPonline – Tidak hanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serikat buruh dan berbagai elemen gerakan sosial yang lain juga menolak keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut pihaknya akan menggelar aksi, Rabu (16/8/2017).

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017), Said Iqbal menyebut akan ada sekitar 1000-1500 orang buruh dari berbagai organisasi, yang akan menggelar aksi di DPR RI, Rabu (16/8). Pada saat yang sama, Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan.

“Walaupun polisi melarang, kita sudah mengajukan surat pemberitahuan. Yang kita tuntut cuma satu, cabut perppu ormas,” kata Sai Iqbal.

Perppu ormas adalah aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengubah Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Melalui perppu ini, pemerintah memangkas mekanisme pencabutan ormas. Sehingga kini keputusan pembubaran ormas bisa dilakukan tanpa mekanisme pengadilan. Bahkan memasukkan sejumlah sanksi pidana bagi anggota dan pengurus ormas.

KSPI sendiri adalah serikat pekerja yang keabsahannya dikelurakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang berdasarkan aturannya, hanya bisa dibubarkan melalui kongres oleh anggota, atau melalui pengadilan.

Namun KSPI dan sejumlah serikat buruh lainnya merasa terancam. Said Iqbal berpendapat, niat awal pemerintah mengeluarkan Perppu ormas adalah untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, demi terlindunginya kepentingan modal. Niat itu terlihat dari aturan yang ada dalam perppu, di mana pemerintah bisa menindak kelompok yang mengganggu ketertiban umum dan menyampaikan ujaran kebencian untuk pemerintah.

“Kita demo itu bisa dianggap menganggu ketertiban umum. Kita menolak upah murah, menganggap kebijakan pemerintah hanya melindungi pemodal, apa itu ujaran kebencian? Tidak. Itu adalah cara kami mengkritisi pemerintah,” katanya.

“Oleh karena itu bukan tidak mungkin setelah perppu ormas, pemerintah akan mengelaurkan perppu serikat pekerja. Maka kita harus tolak kebijakan itu,” ujarnya.

Baca juga: Tolak Perppu Ormas, 31 Elemen Gerakan Rakyat Siap Turun ke Jalan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *