Tolak Permenkes no. 51 Tahun 2018, FSPMI – KSPI Tangerang Lakukan Aksi Turun Ke Jalan

Tolak Permenkes no. 51 Tahun 2018, FSPMI – KSPI Tangerang Lakukan Aksi Turun Ke Jalan

Tangerang, KPonline – Ribuan masa aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI – KSPI) Tangerang Raya, hari ini, Kamis, (28/02/2019) rencananya akan kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasinya terkait penolakan terbitnya aturan baru, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 51 Tahun 2018 tentang BPJS Kesehatan, dan akan melakukan Aksi unjuk rasa di kantor BPJS Kesehatan Tangerang.

Dalam aturan baru ini, layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan sekali kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B akan dikenakan biaya Urun sebesar Rp 20 ribu rupiah, serta untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama akan dikenakan biaya Urun sebesar Rp 10 ribu rupiah.

Aturan ini juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp 350 ribu untuk maksimal 20 kali kunjungan dalam jangka waktu 3 bulan.

Permenkes ini juga mengatur akan adanya biaya yang ditanggung oleh peserta rawat inap sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG). Dengan tarif layanan kesehatan yang dipatok pemerintah atau paling tinggi sebesar Rp 30 juta.

Peserta atau keluarga juga harus memberikan persetujuan kesediaan membayar Urun Biaya sebelum mendapatkan pelayanan, kecuali bagi para peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Peserta JKN yang di daftarkan pemerintah daerah, dan Peserta Pekerja/ Keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan adanya beberapa isi dalam pasal Permenkes no. 51 Tahun 2018, yang menyebutkan tentang adanya biaya tambahan (Urun biaya) saat berobat ataupun dirawat, maka atas dasar itupula lah masa aksi dari buruh FSPMI – KSPI di daerah Tangerang hari ini melakukan aksi turun ke jalan, untuk berunjuk rasa di kantor BPJS Kesehatan Tangerang, menolak Permenkes tersebut.

Salain penolakan terhadap lahirnya Permenkes no. 51 Tahun 2018 tentang BPJS Kesehatan, masa aksi buruh juga akan menuntut supaya adanya perbaikan pelayanan jaminan kesehatan, bagi buruh, masyarakat, dan seluruh Rakyat Indonesia.

Kontributor Tangerang, RD Rizal N.