Tolak Permenaker 2/2022, Buruh Tangerang Datangi Kantor DPRD Kota Tangerang

Tangerang, KPonline – Ratusan buruh Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Kamis (23/02/2022)

Permenaker tersebut mengatur ketentuan baru perihal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

Bacaan Lainnya

Menurut buruh, aturan tersebut tidak logis dan tidak rasional dengan kondisi pandemi yang masih terjadi peningkatan lonjakan PHK.

Koordinator Aksi yang juga Ketua Koordinator Daerah Garda Metal, Sarjono, mengatakan pemerintah selalu membuat kebijakan yang tidak pernah memanusiakan buruh dan selalu buruh yang dirugikan.

“Regulasi pemerintah tak ada yang pro terhadap buruh, semua merugikan, JHT yang notabenenya uang buruh yang dipotong tiap bulannya dari upah. Harus diatur-atur oleh pemerintah,” kata Sarjono saat berorasi diatas mobil komando di depan Kantor DPRD Kota Tangerang.

Sekitar pukul 13:30 pimpinan buruh diterima oleh perwakilan DPRD Kota Tangerang dan sampai berita ini diturunkan buruh masih bertahan dilokasi.

Penulis : Chuky
Photo : Ahmad Sapudin

Pos terkait