Karawang, KPonline – Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang Siap Paling Terdepan dalam Aksi Damai Penolakan Omnibus Law. Kamis,(16/01/2020)
Titik Kumpul Masa Aksi Damai dari Kantor KC FSPMI Kabupaten Karawang konvoi melewati Jalan Interchange Karawang Barat menuju Kantor Bupati Kabupaten Karawang sambil menyerukan “Tolak Omnibus Law” dan sebagian mengamankan Arus Jalan Mobil dan Motor serta membagikan Pamplet atau Brosur tentang Press Release dan Meme Penolakan Omnibus Law.
Kurang lebih 500 peserta aksi damai ini yang ikut turun ke jalan dari SPA FSPMI Se-Kabupaten Karawang.
Adapun alasan mereka menolak RUU tersebut adalah
Yang Pertama, ada upaya menghilangkan upah minimum.
Kedua, ada upaya menghilangkan pesangon.
Ketiga, Fleksibilitas pasar kerja / penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas
Ke empat, soal isu Tenaga Kerja Asing (TKA) tak terlatih.
Ke lima, Jaminan Sosial Terancam Hilang.
Keenam, ada upaya menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha.
Selain menolak UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) Omnibus Law ada 3 tuntunan lain dalam aksi damai ini yaitu :
1. Segera dibuatkan Rekomendasi UMSK Kabupaten Karawang Tahun 2020
2.Menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
3.Mendesak Kinerja Balai Pengawas Ketenagakerja agar lebih ditingkatkan
Mereka berharap aksi hari ini bisa segera direspon oleh pemda karawang terutama bupati dan anggota DPRD untuk segera dibuatkan surat rekomendasi dari ke – 4 tuntutan di atas yang nanti y akan diserahkan ke pemerintah pusat bersamaan dengan aksi besar-besaran “Tolak Omnibus Law” Tanggal 20 Januari 2020 di DPR RI.