Tolak Omnibus Law, Buruh FSPMI Batam Sebar Brosur Ke Pengguna Jalan

Batam,KPonline – RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga membuat gerah buruh di kota Batam. Karenanya hari ini (28/2) puluhan buruh FSPMI Batam menggelar aksi bagi-bagi brosur yang berisi alasan kenapa RUU tersebut harus di tolak.

Sejak pukul tiga sore buruh yang sebagian besar bekerja di kawasan industri Batamindo ini bergerilya dengan membagikan brosur ke setiap pengendara yang lewat.

Dalam brosur tersebut tertuang alasan kenapa Omnibus law harus di lawan di antaranya adalah ada upaya menghilangkan upah minimum. Di mana dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.

Selain itu juga ada wacana jaminan sosial yang terancam hilang. Khususnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun, hal ini akibat dari adanya sistem kerja yang fleksibel tadi. Sebagaimana kita pahami, agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian pekerjaan.

Omnibus law ternyata juga akan menghilangkan pesangon, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah. Di mana di dalam UU No 13 Tahun 2003 sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.

Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah lebih