Tolak Intervensi Penetapan Upah, FSPMI KSPI Aksi di Kemendagri

Jakarta, KPonline – Fakta di lapangan tak bisa dipungkiri, setiap menjelang penetapan upah di bulan November buruh harus berjibaku dengan urat dan tetesan keringat agar kepala daerah mau menetapkan upah sesuai hasil survei KHL.

Apalagi setelah munculnya surat edaran (SE) dari Mendagri pada tahun 2018, setiap kepala daerah seperti di bawah tekanan harus menetapkan upah minimum sesuai dengan Omnibus Law. Tersirat seperti masih ada intervensi Kemendagri di setiap penetapan upah minimum per tahun.

Bacaan Lainnya

Hal ini yang akhirnya menginisiasi serikat pekerja di bawah bendera KSPI dan aliansi di bawah nya untuk melakukan aksi nasional di depan Kemendagri pada selasa siang (9/11).

Ratusan massa aksi yang berkumpul di Patung Kuda silang Monas, menggelar aksi unjuk rasa dengan tujuan Kemendagri, mereka menuntut kementrian ini untuk mencabut SE terkait penetapan upah di setiap daerah.

Hari ini kita kembali melakukan aksi lapangan, menolak Intervensi Mendagri kepada Kepala Daerah Dalam Penetapan Upah Minimum (7/11).

“Cabut surat edaran Mendagri yang akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang berani menaikkan upah di atas ketentuan Omnibus Law.” ucap salah satu orator dalam orasinya hari ini.

“Aksi yang dilakukan ratusan massa selasa siang ini, untuk mendesak agar Kemendagri tidak melakukan intervensi terhadap penetapan upah minimum. Apalagi memberikan sanksi kepada Gubernur yang menetapkan upah minimum lebih baik.” tambahnya.

Sanksi itu bisa saja ditetapkan. Mengingat dalam Pasal 4 PP 36/2021 disebutkan, pengupahan adalah program strategis nasional. Dan berdasarkan UU 23/2014, Kepala Daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional bisa diberikan sanksi hingga pemberhentian.

Makin nyata jika omnibus law merugikan kaum buruh.

(Jim).

Pos terkait