Perwakilan Massa Buruh Diterima Kemendagri, Ini Hasilnya

Jakarta, KPonline – Munculnya surat edaran (SE) dari Mendagri pada tahun 2018, setiap kepala daerah seperti di bawah tekanan harus menetapkan upah minimum sesuai dengan Omnibus Law. Tersirat seperti masih ada intervensi Kemendagri di setiap penetapan upah minimum per tahun.

Hal ini yang akhirnya menginisiasi serikat pekerja di bawah bendera KSPI dan aliansi di bawah nya untuk melakukan aksi nasional di depan Kemendagri pada selasa siang (9/11).

Bacaan Lainnya

Ratusan massa aksi yang berkumpul di Patung Kuda silang Monas, menggelar aksi unjuk rasa dengan tujuan Kemendagri, mereka menuntut kementrian ini untuk mencabut SE terkait penetapan upah di setiap daerah.

Hari ini kita kembali melakukan aksi lapangan, menolak Intervensi Mendagri kepada Kepala Daerah Dalam Penetapan Upah Minimum (7/11).

“Cabut surat edaran Mendagri yang akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang berani menaikkan upah di atas ketentuan Omnibus Law.” ucap salah satu orator dalam orasinya hari ini.

“Aksi yang dilakukan ratusan massa selasa siang ini, untuk mendesak agar Kemendagri tidak melakukan intervensi terhadap penetapan upah minimum. Apalagi memberikan sanksi kepada Gubernur yang menetapkan upah minimum lebih baik.” tambahnya.

Sanksi itu bisa saja ditetapkan. Mengingat dalam Pasal 4 PP 36/2021 disebutkan, pengupahan adalah program strategis nasional. Dan berdasarkan UU 23/2014, Kepala Daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional bisa diberikan sanksi hingga pemberhentian.

Beberapa orang pimpinan perwakilan dari KSPI dan aliansi diterima oleh perwakilan Kemendagri, termasuk sekjen FSPMI, Sabilar Rosyad pada selasa siang (9/11).

Usai pertemuan singkat tersebut, Sabilar Rosyad menyampaikan hasil pertemuan tersebut;

” Kita sampaikan di dalam, campur tangan Kemdagri merusak tatanan terkait penetapan upah dengan keluarnya surat edaran (SE) tahun 2018.” papar Sabilar Rosyad di atas mobil komando.

“Faktanya di lapangan masih ada intervensi kemendagri setiap tahun pada saat penetapan upah minimum, kepala daerah di undang Kemendagri agar ikut mengamankan program strategis pemerintah.” tambahnya.

“Itu yang kita minta klarifikasi saat pertemuan tadi, mereka menjawab tidak pernah mengundang, upah minimum urusan kepala daerah.” lanjutnya.

“Atas dasar itu kita minta klarifikasi tertulis maksimal 1 minggu.” tandasnya lagi.

” Oleh karenanya DPP tetap instruksikan besok 10 November 2021 tetap melanjutkan perjuangan upah di masing masing daerah.” pungkas Sabilar Rosyad.

(Jim).

Pos terkait