Tolak Intervensi Kemendagri Dalam Penetapan Upah 2022, Buruh Geruduk Kantor Tito Karnavian

Jakarta, KPonline – Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/11). Dalam aksinya, buruh menolak intervensi Kementrian Dalam Negri dalam penetapan kenaikan upah 2022.

10 orang perwakilan buruh ditemui oleh Reza T Hakim sebagai perwakilan dari Kemendagri.

Sekjend DPP FSPMI Sabilar Rosyad menyampaikan keluhannya terkait belum ditetapkannya UMSK 2021.

Dia menyebutkan bahwa beberapa kepala daerah tingkat 2 sudah merekomendasikan kepada gubernur akan tetapi gubernur tidak berani untuk menetapkan melalui SK gubernur.

“Ada isu kemendagri mengintruksikan kepada kepala daerah untuk tidak menetapkan upah minimum UMSK. Kepala daerah di seluruh Jabar DKI dan Banten sebenernya memahami tentang kenaikan upah buruh ini namun karena ada sanksi dari Kemendagri maka mereka tidak berani untuk menetapkan kenaikan upah tersebut,” kata Rosyad.

Selain hal yang disampaikan Sabilar Rosyad FSPMI berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Kemendagri merupakan abuse of power dengan alasan kewenangan terkait upah ada di tangan Kemenaker.

Perwakilan dari Bogor Ananto Prasetyo pun menyatakan hal yang sama bahwa dengan adanya SE ini menjadikan kepala daerah tidak berani untuk menetapkan umsk 2021.

Dari seluruh perwakilan pada umumnya fokus pada adanya Surat Edaran Kemendagri bahwa ada ancaman pencopotan dan sanksi apabila ada kepala daerah menetapkan UMSK di tahun 2021.

Di lokasi lain dalam aksi hari ini, yang seharusnya lokasi aksi berada di titik kumpul depan Kemendagri, akan tetapi massa aksi tidak diperbolehkan berada di lokasi tersebut oleh aparat keamanan. Massa aksi yang berjumlah sekitar 400 orang di geser ke area patung kuda. Massa aksi dan mobil komando hanya bisa menunggu di area patung kuda.

Perwakilan buruh yang berjumlah 10 orang dijemput menggunakan shutle dari area patung kuda menuju kantor Kemendagri. (Indra/Hendra