Titik Terang Perjuangan UMSK Buruh Purwakarta

Purwakarta, KPonline– Titik terang perjuangan buruh Purwakarta untuk mendapatkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tinggal beberapa langkah lagi akan terwujud. Hal ini diawali dengan adanya kesepakatan antara pihak Asosiasi Pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat – alat Mobil Motor (GIAMM) dengan pihak perwakilan Serikat Pekerja Sektor Komponen Otomotif yang diwakili oleh PC SPAMK FSPMI dan DPC LEM FSPSI Kabupaten Purwakarta, dalam perundingan penetapan besaran UMSK Sektor Komponen Otomotif yang dilaksanakan di Prime Plaza Hotel, Kawasan Kota Bukit Indah Purwakarta, Selasa, (29/01/2019).

Sehubungan dengan penetapan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sektor Komponen Otomotif Kabupaten Purwakarta tahun 2019, maka kedua belah pihak telah setuju dan menyepakati hal – hal yang ada dalam isi kesepakatan.

Bacaan Lainnya

Berikut ini isi kesepakatan perundingan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Sektor Komponen Otomotif tahun 2019 Kabupaten Purwakarta :

1. Besaran UMSK Sektor Komponen Otomotif Kabupaten Purwakarta tahun 2019, sebesar Rp. 4.869.625,- (Empat juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah). Atau naik sebesar Rp. 361.965,- (Tiga ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah). Atau naik senilai 8,03 % (Delapan koma nol tiga persen) dari besaran UMSK Sektor Komponen Otomotif Kabupaten Purwakarta tahun 2018 sebesar Rp. 4.507.660,- (Empat juta lima ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah).

2. Kesepakatan besaran UMSK Sektor Komponen Otomotif Kabupaten Purwakarta tahun 2019 tersebut diatas, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.

Menurut penuturan Perangkat Cabang SPAMK FSPMI Purwakarta, Ade Supyani, saat di konfirmasi oleh tim media Perdjoeangan daerah Purwakarta menjelaskan bahwa, “Perjuangan UMSK Kabupaten Purwakarta melalui proses perjalanan yang cukup panjang.”

“Inilah hasil dari perjalanan panjang perjuangan buruh Purwakarta untuk mendapatkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).”

” Hasil ini kemudian akan di rekomendasikan ke Depeprov Jawa Barat, setelah Hino Motor Manufacturing Indonesia dari Sektor Brand Otomotif selesai melakukan kesepakatan dalam perundingan dengan Asosiasi Pengusaha yang tergabung dalam GAIKINDO, hari Jum’at, (01/02/2019) mendatang.” tambah Didin Hendrawan.

Pos terkait