Tindak Lanjut Instruksi DPW FSPMI Jabar Perihal UMSK, FSPMI Purwakarta Siap Sambangi Gedung Sate Bandung

Purwakarta, KPonline – Salah satu unsur upah minimum yang termasuk ke dalam kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/ buruh dan kemudian diatur melalui Undang-undang No. 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan adalah upah minimum sektoral kabupaten/ kota (UMSK).

Akan tetapi walaupun hal pengupahan tersebut telah diatur melalui peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Kenyataannya sampai saat ini, Gubernur Jawa Barat tak kunjung menerbitkan surat keputusan (SK) Prihal UMSK untuk tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Barat (DPW FSPMI Jabar) menginstruksikan kepada buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) se-Jawa Barat untuk melakukan aksi unjuk rasa, dengan mendatangi kantor Gubernur provinsi Jawa Barat atau Gedung Sate, Bandung pada 30 Juni 2020 mendatang.

Kemudian, rencananya dalam aksi tersebut, FSPMI menuntut kepada pemerintahan provinsi Jabar untuk segera menetapkan UMSK Jawa Barat tahun 2020 dan memberi tindakan tegas kepada pengusaha yang melanggar normatif dengan alasan Covid-19.

Selanjutnya, dalam menindaklanjuti intruksi DPW FSPMI tersebut. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta melakukan meeting koordinasi di Kantor Konsulat Cabang FSPMI yang berdomisili di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Rabu (24/6)

“Sekilas UMSK 2020 di Purwakarta sedang mengalami perkembangan yang kurang baik,” pungkas Ade Supyani kepada Media Perdjoeangan.


Namun, buruh FSPMI Purwakarta akan hadir menyambangi Gedung Sate Bandung. Bergabung dengan FSPMI se-Jabar, agar Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan SK UMSK 2020. Tegas Ade Supyani selaku ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK-FSPMI) Purwakarta.

Selain di pasal 88, 89 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terkait UMSK juga diatur dalam pasal 49 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. Bahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai upah minimum sektoral kabupaten / kota (UMSK) diatur dengan peraturan menteri.

Pos terkait