THR Untuk Buruh Dalam Proses Hukum PHK

Jakarta, KPonline – Apakah buruh yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)? Jika mengacu kepada Pasal 151 jo Pasal 155 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK dianggap sah apabila sudah mendapatkan putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Dengan demikian, selama PHK masih dalam proses hukum, buruh tetap berhak atas upah. Termasuk THR.

Pemberian THR terhadap buruh yang sedang dalam proses hukum PHK seharusnya mendapatkan prioritas. Terlebih banyak diantara mereka yang pembayaran upahnya sudah dihentikan oleh pengusaha.

Bacaan Lainnya

Fenomena adanya beberapa serikat buruh yang menggalang dana solidaritas untuk diberikan kepada buruh yang sedang dalam proses hukum PHK untuk memberikan semacam THR sejatinya menjadi kritik terhadap pemerintah yang abai memberikan perlindungan.  Dalam hal ini, pengawas Ketenagakerjaan semestinya bersifat proaktif.

Namun, sayangnya, selama ini pemberian THR terhadap buruh yang sedang dalam proses PHK tidak ada ketegasan. Jangankan itu, upah yang nyata-nyata menjadi hak paling utama pun seringkali diabaikan. Sebagai contoh adalah buruh Jaba Garmindo. Upah mereka, yang ketika perusahaan pailit harus diprioritaskan pembayarannya, hingga saat ini belum mereka terima. Padahal sebagian aset perusahaan sudah terjual. Setidaknya ada dana untuk membayar upah buruh Jaba Garmindo yang tertunda.

Denda dan sanksi administrasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR juga dianggap tidak akan memberikan efek jera. Hal ini, karena, upah minimum yang jelas-jelas membuat sanksi pidana pun, masih banyak pengusaha yang berani melanggar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya, ketika ada masalah dengan THR, seperti pengusaha tidak bersedia membayar THR, THR kurang, atau THR dibayarkan terlambat, buruh bisa mengadukan ke Pengawas Ketenagakerjaan setempat. Sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR keagamaan yang harus dibayar. Meskipun dikenai denda, pengusaha tetap wajib membayarkan THR keagamaan kepada buruh.

Sedangkan apabila pengusaha tidak membayar THR keagamaan, maka dikenai sanksi administratif. Sanksi adminitrasi dalam peraturan THR yang baru ini mengacu kepada Pasal 59 PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. (*)

 

Pos terkait