THR Belum Dibayar, Buruh PT SIB Tanjung Pinang Datangi Disnaker

Tanjungpinang, KPonline– Buruh Serikat Pekerja FSPMI PT Swakarya Indah Busana (SIB) mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Senin (10/5/2021).

Kedatangan pekerja ke kantor Disnaker sehubungan dengan THR karyawan yang belum juga dibayarkan oleh perusahaan hingga hari ini sudah H-3 hari raya idul fitri.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang Undang THR Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016 bahwa waktu kewajiban pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya.

Ini sudah H-3 hari raya idul fitri karyawan masih belum menerima tunjangan hari raya nya. Karyawan PT. SIB bukan kali ini saja mengalami kemacetan dalam pembayaran THR. Sama halnya tahun yang lalu, THR pekerja dicicil beberapa kali oleh perusahaan dan tidak dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan.

Sumarti, ketua PUK PT. SIB berharap dengan mendatangi kantor disnaker bisa menjembatani bernegosiasi dengan manajemen perusahaan untuk pembayaran THR karyawan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Seandainya manajemen perusahaan sedang mengalami kesusahan, silahkan diutarakan di depan kadisnaker dan kami berharap minimal THR kami dibayarkan dulu setengahnya dan dilunaskan di bulan Juli mendatang” ungkap Sumarti ketika di hubungi via telpon.

“Kami mendapat kabar bahwa pihak manajemen masih diperjalanan menuju kantor disnaker, dan rapat akan di gelar pukul dua siang ini” lanjut Sumarti menjelaskan.

Puluhan pekerja PUK PT. SIB masih menunggu pihak manajemen perusahaan di kantor disnaker dengan harapan ada keputusan baik yang berpihak kepada karyawan dan keluarganya.

(Maryam Ete)

Pos terkait