KC FSPMI Labuhanbatu, Serahkan Laporan Dugaan Kejahatan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Di PTPN III KMMDA

Rantauprapat, KPonline – Setelah tidak ada jawaban dari Management PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Membang Muda (KMMDA) maupun dari Distrik Labuhanbatu III (DLAB3) terkait mutasi penyelesaian mutasi17 Pekerja PTPN III KMMDA yang sedang diperselisihkan di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Utara, akhirnya hari ini Senin (10/05) Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu resmi melaporkan dugaan Kejahatan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh managemen PTPN III KMMDA kepada 17 Pekerja, ke Polres Labuhanbatu dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV.

Hal ini disampaikan oleh Anto Bangun Sekretaris KC.FSPMI Labuhanbatu kepada Koran Perdjoeangan Online Senin (10/05) saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya.

Lebih lanjut Anto Bangun menjelaskan.
“Masalah mutasi pekerja yang diduga melanggar ketentuan Undang – Undang tentang ketenagakerjaan, sebelumnya sudah kita bicarakan baik-baik kepada management PTPN III DLAB3 dan KMMDA, agar segera diselesaikan secepatnya melaui musyawarah untuk mufakat sehingga tidak berbias kemana-mana, dan terakhir Suhermanto,SH selaku Kepala Bidang (Kabid Umum) DLAB3 berjanji akan memberikan informasi pada hari Jumat (07/05) yang lalu, setelah selesai rapat dengan Direksi PTPN III di Medan tetapi hingga hari Minggu (09/05) Kami tidak ada mendapatkan informasi apapun, sebaliknya diduda secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan kami membatalkan perundingan Tripartit lanjutan di Disnaker Labuhanbatu Utara yang seharusnya dilaksanakan hari ini Senin (10/05), sesuai informasi yang disampaikan oleh Mediator.

Dari sini tentu kami bisa melihat bahwa pihak PTPN III memang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah untuk mufakat, dan diduga menginginkan masalah menjadi besar berbias kemana – mana.

Sebagai Penerima Kuasa, FSPMI tentu tidak mau menanggung resiko, sehingga kami melaporkan dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaannya ke penegak hukum” Ujar Anto Bangun.

Masih menurut Sekretaris FSPMI ini.
“Adapun kerugian yang dialami setiap pekerja sesuai perhitungan sementara yang kami lakukan kurang lebih sebesar Rp 38 Juta, perhitungan selama 5 Thn, dan kalau dihitung dari mulai Tahun masuknya pekerja diperusahaan bisa lebih besar lagi, kami meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk menghitungnya dari mulai Tahun masuknya pekerja diperusahaan.

Ada 20 orang yang kami ajukan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Kepolisian, saksi – saksi ini terdiri dari Mandor Deres, Mandor Panen Kelapa Sawit, Krani Produksi, Asisten Afdeling, Asisten Tata Usaha, dan Asisten Personalia Kebun (APK) dan kita harapkan seluruh saksi – saksi ini nantinya didalam memberikan keterangan bisa objektif, tidak merekayasa, sebab status saksi bisa saja berubah menjadi tersangka bila keterangannya berbelit – belit.

Sementara terlapornya adalah Manager PTPN III, KMMDA hal ini sesuai dengan kapasitasnya sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kebun, dan GM DLAB3 dalam kapasitasnya sebagai kuasa atau perwakilan Direksi PTPN III” Tegas Anto Bangun.

Selain melaporkan ke Penegak Hukum kami juga akan membawa permasalahan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B,DPRD Labuhanbatu, sehingga anggota DPRD ini tahu persis permasalahan tenagakerja di PTPN III, dan untuk RDP ini kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisinya.” Tambah Anto Bangun.(Afriyansyah)