Terus Berjuang untuk Jaminan Kesehatan Anggota, PUK PT. FNG Temui BPJS Kesehatan Regional IV

Jakarta, KPonline – Desakan PUK PT. FNG yang berada di bawah bendera SPAI FSPMI DKI Jakarta terhadap BPJS Kesehatan yang saat ini digunakan untuk berobat anggota PUK PT. FNG blunder dan terkesan hanya yang memiliki E-KTP DKI saja yang bisa menggunakan fasilitas kesehatan itu, sedangkan yang ber KTP di luar DKI tidak bisa digunakan, padahal banyak anggotanya yang bekerja di DKI tetapi ber KTP di luar DKI Jakarta.

Hari ini Jumat (3/5) PUK SPAI FSPMI PT. FNG mendatangi dan menggelar audensi dengan pihak divisi Regional IV BPJS Kesehatan di bilangan Pasar Minggu, Kalibata. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tentang pergub DKI mengenai kepersertaan dan pelayanan jaminan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kedatangan PUK PT. FNG ini di dampingi oleh Direktur Jamkeswatch Nasional bidang Advokasi dan Relawan, Dariyus yang bertemu dengan pihak Deputi BPJS Kesehatan divisi regional IV. Mereka diterima oleh Teguh selaku selaku bidang pelayanan dan kepersertaan BPJS Kesehatan.

Dalam pembahasan audiensi kali ini, bicarakan beberapa hal yang diantaranya mempertanyakan kepada pihak BPJS Kesehatan agar memberikan penjelasan dan aturan regulasinya seperti apa dan bagaimana solusinya.

Terkait jaminan per 6 bulan bilamana sebuah perusahaan mem PHK atau memberhentikan karyawannya atau perusahaan pailit sesuai Undang-Undang No 82 tahun 2018 di pasal 72, maka dari itu tidak lagi bisa dipergunakan lagi kartu kepersertaan BPJS Kesehatannya. Hal ini sehubungan anggota PUK PT. FNG yang tergabung dalam SPAI FSPMI DKI Jakarta berjumlah 290 orang, saat ini tidak lagi bisa menggunakan kartu kepersertaan BPJS Kesehatannya untuk berobat lagi.

Dikarenakan sejak bulan Oktober 2018 pihak Perusahaan tidak menyetorkan lagi iuran dan pihak BPJS Kesehatan menonaktifkan kepersertaan pekerja PT. FNG yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSPMI tersebut.

Dengan kronologi rinci dan gamblang ini, maka Teguh (bidang pelayanan kepersertaan BPJS Kesehatan) menjelaskan dan memberi ruang khusus untuk anggota PUK PT. FNG yang berjumlah 290 orang ini agar segera menyiapkan semua data lengkapnya dan akan di buatkan kartu kepersertaan BPJS KIS APBD DKI.

“Dan bagi anggota yang berasal dari luar Jakarta segera untuk membikin kartu BPJS KIS APBD sesuai daerah masing masing karena Pemerintah Provinsi dan Dinkes DKI sudah bekerja sama dengan daerah penyangga untuk kepengurusan dan kelancarannya telah memberikan surat tembusan ke daerah penyangga.” jelas Teguh.

Dengan hasil audensi antara PUK PT. FNG dengan pihak BPJS Kesehatan divisi regional IV yang dijembatani Jamkeswatch DKI serta Direktur Jamkeswatch Nasional Dariyus maka diperoleh kesepakatan dicapai antara lain :

1. Untuk 290 anggota PUK SPAI FSPMI PT. FNG tidak bisa di cover ke BPJS Kesehatan 6 bulan, dengan alasan dari pihak BPJS bahwa pekerja anggota PUK. FNG ini telah di PHK sebelum proses pailit.

2. Solusi untuk 290 pekerja anggota PUK PT. FNG ini akan didaftarkan ke KIS APBD DKI (untuk wilayah DKI Jakarta dan Tangerang), dan untuk wilayah yang di luar DKI Jakarta dan Tangerang koordinasi dengan pihak Dinkes / Dinsos setempat dikarenakan dari pihak BPJS sudah mengirim surat ke wilayah masing-masing daerah penyangga.

3. Kepada PUK SPAI FSPMI PT. FNG diharuskan anggotanya mendaftarkan diri ke wilayah puskesmas masing-masing, dan jika ada kendala serta dipersulit segera lapor ke pengurus PUK PT. FNG, karena akan di backup langsung dari pihak BPJS Kesehatan Pusat.

4. Diharapkan, 290 orang anggota PUK PT. FNG mendaftarkan ke KIS APBD DKI meski dalam keadaan sehat karena langsung dipantau oleh BPJS Kesehatan Pusat, terkait jumlah anggota yang mendaftarkan diri.

5. Persyaratan pendaftaran KIS APBD DKI hanya menyerahkan fotokopi KTP dan KK.

6. Apabila ada anggota PUK PT. FNG yang tidak mendaftarkan diri kepesertaan dalam BPJS KIS APBD DKI, dan apabila sakit maka pengurus tidak bertanggung jawab lagi.

“Apabila ada kendala perihal pengurusan kepersertaan BPJS KIS APBD DKI, silahkan menghubungi pengurus Jamkeswatch DKI maupun Nasional.” ujar Dariyus dalam pertemuan ini.

Tindaklanjutnya, Jamkeswatch DKI akan membantu mengarahkan serta memberikan penjelasan kepada seluruh anggota PUK PT. FNG, sedangkan terkait berobat khusus untuk anggota PUK PT. FNG tidak lagi harus menggunakan paklaring yang selalu ditanyakan oleh pihak puskesmas, kelurahan atau kecamatan.

“Jadi, untuk pelayanan dan kepersertaan BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur No 169 tahun 2016.” jelas Dariyus sesuai arahan BPJS Regional IV.(Omp/jim).

Pos terkait