Terkait Wajib Lapor Perusahaan, Sekretaris FSPMI Labuhan Batu : Dinas Ketenagakerjaan Harus Tegas

Rantauprapat, KPonline – Perubahan regulasi tentang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Presiden Jokowidodo tidak akan menjamin tegaknya supremasi hukum dibidang ketenagakerjaan bila tidak dikuti dengan kecukupan tenaga dan keprofesionalitasan para Pegawai di Instansi Ketenagakerjaan, dan Buruh tetap akan menjadi sapi perahan para pengusaha.

Anto Bangun Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu menyampaikan hal ini kepada Koran Perdjoeangan Online, Rabu (05/05) di Rantauprapat.

“Undang- Undang
Nomor: 7 TAHUN 1981
Tentang, Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan diperusahaan, merupakan salah satu regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah guna mengetahui jumlah dan kondisi tenaga kerja yang ada disemua perusahaan.

Laporan ketenagakerjaan meliputi:
identitas perusahaan, jumlah tenagakerja,
hubungan ketenaga kerjaan,
perlindungan tenaga kerja dan
kesempatan kerja.

Dari Laporan ini Dinas Tenagakerja kemudian melakukan Verifikasi kebenarannya, dan bila kemudian ditemukan ketikdak sesuaian, atau perusahaan diduga membuat laporan fiktif tentang ketenagakerjaan maka Dinas Tenagakerja dapat memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut, bisa sanksi administratif hingga pidana” Kata Sekretaris KC FSPMI Labuhanbatu ini.

Anto Bangun lebih lanjut mengatakan” Dari hasil investigasi yang kita lakukan di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Raya, yang meliputi, Badan Usaha seperti, Usaha Dagang (UD) Commanditaire Vennootschap (CV), Badan Hukum, Perseroan Terbatas (PT), perorangan dan kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),diduga kuat masih terlalu banyak yang tidak melaporkan ketenagakerjaannya ke Dinas Tenagakerja, dan kepada mereka tidak pernah diberikan sanksi.

Apakah hal ini sengaja dibiarkan, atau apakah ada dugaan antara pihak Dinas Tenagakerja dengan pengusahanya sudah bermain mata dengan imbalan upeti perbulan, tentu merekalah yang lebih mengetahuinya” Jelas Anto Bangun.

Masih menurut Anto Bangun “Dari kebiasaan buruk sebagian pengusaha yang tidak mau tunduk dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku di NKRI tentu dampaknya sangat merugikan kepada Buruhnya, utamanya tidak terpenuhinya hak-hak normatif Buruhnya, misalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, jam kerja dan hubungan kerja.

Kita berharap dengan adanya perubahan regulasi tentang ketenagakerjaan yang dilakukan Presiden Jokowidodo, hendaknya dapat diikuti oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ANS) di Instansi Ketenagakerjaan, dapat bekerja lebih profesional, sehingga tidak ada lagi kesan seolah- olah hanya makan gaji buta saja.

Kalau memang faktor yang menjadi kendala karena kekurangan personil sehingga tidak mampu maksimak melaksanakan tugas, tentunya Kepala Dinasnya harus menyampaikan hal ini kepada Bupati, Gubernur dan ke Presiden, dan jangan kondisi keterbatasan jumlah personil dipertahankan dan menjadi alasan” Tegas Anto Bangun.(Af)