Terkait Upah Layak, Anto Bangun : Regulasi Dapat Berpihak Jika Buruh Bersatu Dalam Gerakan & Menentukan Pilihan

Labuhanbatu, KPonline, – Kondisi Buruh yang tidak mengerti dan paham terhadap regulasi atau buta total akan peraturan perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan, adalah sebuah kondisi yang sengaja dibiarkan oleh Pemerintah, pengusaha dan sebagian serikat pekerja yang ada dibeberapa perusahaan, tujuannya tidak lain agar Buruh tetap Bodoh dan lemah sehingga Buruh bisa terus dieksploitasi untuk menghasilkan produksi, barang dan jasa, guna menghasilkan keuntungan bagi pengusaha, patuh terhadap semua perintah seperti kerbau yang dicucuk hidungnya.

 

Kepatuhan kebanyakan Buruh juga terlihat saat pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), meski nyata nilainya tidak akan mampu untuk memenuhi 64 Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk Buruh lajang dalam sebulan namun para Buruh hanya bisa pasrah, tidak berani melakukan perlawanan misalnya ikut serta mogok nasional dan unjuk rasa, dalam pemikirannya hanya ada satu kalimat.

 

“Kalau Upah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, sisanya ngutang dahulu di warung, nanti kalau keluar THR dan Bonus baru dilunasi”

 

Upah minimum adalah upah bulanan atau upah harian ditetapkan setiap tahun yang berfungsi sebagai jaring pengaman bagi semua Buruh di suatu wilayah.

 

Upah minimum yang terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menjadi batas bawah nilai upah dan semua pengusaha dilarang membayar upah Buruhnya lebih rendah dari Upah Minimum.

 

Penetapan Upah Minimun ditetapkan berdasarkan riset atau investigasi terhadap harga 64 Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KKHL) disejumlah pasar tradisional oleh Dewan Pengupahan yang didalamnya terdapat unsur Pemerintah, Pengusaha, Serikat Buruh dan Pakar, riset atau investigasi harga 64 KKHL tidak boleh dilakukan diatas meja dalam satu ruangan kantor seperti yang diduga selama ini terjadi.

 

Adapaun 64 KKHL tersebut adalah:

 

I.MAKANAN

 

1. Beras berkualitas sedang

2. Protein meliputi:

– Daging kualias sedang

– Ikan segar berkualitas baik

– Telur ayam Ras

3. Kacang-kacangan

– Kacang ijo.

– Kacang Tanah

– Tempe

– Tahu

4. Susu bubuk berkualitas sedang

5. Gula pasir berkualitas sedang

6. Minyak goreng curah

7. Sayuran berkualitas baik

8. Buah-buahan (setara pisang atau papaya) berkualitas baik

9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu) berkualitas sedang

10. Teh celup

11. Kopi sachet

12. Air minum galon

13. Bumbu – Bumbu

 

II. SANDANG

1. Celana panjang atau busana muslim berkualitas katun

2. Celana pendek berkualitas katun

3. Ikat pinggang kulit sintetis, polos, tidak branded

4. Kemeja lengan pendek katun

5. Kaos oblong polister

6. Celana dalam polister

7. Sarung berkualitas sedang

8. Sepatu kulit sintetis

9. Kaos kaki polos

10. Perlengkapan pembersih sepatu, seperti:

– Semir sepatu kualitas sedang

– Sikat sepatu kualitas sedang

11. Sandal jepit karet

12. Handuk mandi 100 sentimeter x 60 sentimeter

13. Perlengkapan ibadah, seperti:

– Sajadah atau perlengkapan ibadah lainnya berkualitas sedang

– Al-Qur’an atau Kitab Suci lainnya berkualitas sedang

– Peci atau perlengkapan ibadah lainnya berkualitas sedang

 

III. RUMAH TINGGAL

1. Sewa Rumah atau kontrak kamar 16 meter persegi

2. Dipan atau tempat tidur polos

3. Perlengkapan tidur

– Kasur busa

– Bantal busa

4. Sprei dan sarung bantal katun, kualitas sedang

5. Meja dan kursi, masing-masing 1 meja, 4 kursi

6. Lemari pakaian kayu, kualitas sedang

7. Sapu ijuk, kualitas sedang

8. Perlengkapan makan, seperti:

– Piring makan polos

– Gelas minum polos

– Sendok dan garpu kualitas sedang

9. Ceret aluminium 1,5 liter, kualitas sedang

10. Wajan aluminium ukuran 26 sentimeter, kualitas sedang

11. Panci aluminium ukuran 24 sentimeter, kualitas sedang

12. Sendok masak aluminium

13. Rice cooker ukuran setengah liter Standar Nasional Indonesia (SNI), kualitas sedang

14. Kompor dan perlengkapannya:

– Kompor gas 1 tungku SNI

– Selang dan regulator SNI

– Tabung gas 3 kilogram SNI

15. Gas elpiji tabung melon 3 kilogram

16. Ember plastik isi 20 liter

17. Gayung plastik kualitas sedang

18. Listrik, Perusahaan Listrik Negara (PLN) 1.300 volt ampere (VA)

19. Bola lampu hemat energi 14 watt

20. Air bersih, Standar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

21. Sabun cuci pakaian bubuk detergen

22. Sabun cuci piring (cair) refill

23. Setrika SNI, kualitas sedang

24. Rak piring portable plastik, kecil

25. Pisau dapur stainless

26. Cermin 30 sentimeter x 50 sentimeter.

 

IV. SARANA PENDIDIKAN

1. Televisi LED 21 inci

2. Ballpoint atau pensil

 

V. SARANA KESEHATAN

 

1. Sarana kesehatan, meliputi:

– Pasta gigi 80 gram

– Sabun mandi 80 gram

– Sikat gigi produk lokal, sedang

– Shampoo produk lokal, 100 mililiter

– Korek kuping (cotton bud) produk lokal

– Alat cukur produk lokal

2. Deodorant 100 mililiter per gram

3. Obat anti nyamuk cair, semprot, 325 mililiter

4. Potong rambut non salon

5. Sisir plastik.

6.BPJS Kesehatan.

 

VI. TRANSPORTASI

1.Ongkos angkutan Umum.

 

VII. Komunikasi.

– HandPhone kualitas sedang tidak branded

Paket pulsa dan data handphone elektrik, setara Telkomsel.

 

VIII. HIBURAN /REKREASI

1. Rekreasi dalam kota atau kabupaten.

 

VIII. JAMINAN HIDUP MASA TUA

1. Tabungan Sebesar 2 persen dari total pengeluaran setiap bulan.

 

2. Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

 

3. Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

 

Semua jenis komponen tersebut diatas yang fungsinya sebagai dasar penetapan Upah Minimum, peruntukannya kepada Buruh lajang yang tidak memiliki tanggungan istri dan anak, sedangkan pada fakta kenyataan tidak semuanya Buruh statusnya lajang, sebagian memiliki tanggungan istri dan anak.

 

Bagaimana untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak ini.?

 

PERTANYAANNYA

Dimanakah mereka semua para wakil partai politik yang kita Pilih saat Pemilu dan saat ini katanya sebagai wakil rakyat, apakah mereka pernah hadir untuk membela kepentingan kaum Buruh.?

 

Jawabannya tentu ada pada hati kita masing-masing.

 

Apakah kenaikan Upah Minumum baik UMP atau UMK untuk Tahun 2024 dapat dinaikkan sekurang-kurangnya sebesar 15% dari UMP/UMK Tahun 2023.?

 

Tentu sangat bisa sepanjang kita semua kaum Buruh konsisten dan memiliki komitmen yang sama, bersatu melakukan perlawanan dalam satu aksi mogok kerja nasional dan unjuk rasa.

 

“Perubahan nasib hanya diri kita sendiri yang bisa melakukannya, jangan pernah menggantungkan harapan kepada orang lain untuk melalukannya karena hal itu adalah sesuatu yang mustahil”

 

Menangkan Partai Buruh di Pemilu Tahun 2024, untuk merebut kekuasaan, sebab hanya dengan merebut kekusaanlah kita bisa melakukan perubahan.

 

Oleh : Anto Bangun

Ketua KC FSPMI Kabupaten Labuhanbatu