Terkait UMSK, Komisi IX DPR RI Kunjungi Batam, Gubernur Kepri Masih Mikir-Mikir

Batam, KPonline — Bertepatan dengan aksi unjuk rasa Aliansi SP / SB, Komisi IX DPR RI mengadakan Kunjungan Kerja Spesifik ke kota Batam dalam rangka pengawasan Upah Minimum Provinsi tahun 2019 di Gedung Graha Kepri, Batam Center, selasa (26/03/2019).

Rapat kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ini dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri Ir. Lamidi, MM. Terlihat dihadiri juga oleh perwakilan Aliansi SP / SB, Perwakilan Pengusaha, Kadisnaker Provinsi Kepri, Kadisnaker Kota Batam, dan juga Kementrian Tenagakerjaan, serta staf – staf ahli Gubernur Kepri.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Dr. H. SUIR SYAM, M.Kes, MMR dari Fraksi Gerindra menjelaskan bahwa rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ini diharapkan dapat memberikan gambaran seberapa jauh penetapan upah provinsi dikaitkan dengan kesejahteraan pekerja industri, hasil dari kunjungan kerja dari berbagai daerah akan ditindak lanjuti dengan mitra kerja terkait pada saat pelaksanaan rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI.

Sedangkan terkait UMSK Kota Batam tahun 2019, Kadisnaker Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu memaparkan bahwa Gubernur masih menimbang – nimbang karena melihat situasi ekonomi yang masih menurun dan melihat masih banyak perusahaan yang tidak mampu membayar serta adanya perusahaan yang tutup.

“Gubernur memikirkan ini, mudah – mudahan UMSK secepatnya ditetapkan dan kami akan mencoba bertemu lagi dengan pengusaha, itu hasil terakhir pertemuan”, paparnya

Kemudian Nefrizal, ketua DPW FSPMI Kepri perwakilan dari pekerja mengatakan bahwa permasalahan di daerah ini terkait upah kemungkinannya yaitu ketika PP78/2015 tentang pengupahan ditetapkan padahal ada UU No 13 tahun 2003 bagaimana upah itu ditentukan.

“Kalau mengacu pada PP78/2015 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu dihilangkan, jadi PP78/2015 ini berlawanan dengan UU No 13 tahun 2003 dan juga melawan UUD 45. Jadi efeknya adalah ketidakadilan upah”, kata Nefrizal

Dari perwakilan pengusaha akan tetap melakukan gugatan jika tidak mengacu terhadap PP78/2015 dan Permenaker, sedangkan ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni menyayangkan ketidakhadiran Gubernur pada rapat kunjungan kerja Komisi IX DPR RI hari ini.

(Minto)

Pos terkait