Terduga Pelaku Pencopotan dan Perusakan Banner Caleg Partai Buruh Sepakati 3 Tuntutan

Bekasi, KPonline – Pelaku pencopotan disertai pengrusakan banner caleg Partai Buruh meminta maaf pada Minggu, 28 Januari 2024, di Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Serang Baru, Komplek Kecamatan Serang Baru, Kp. Pasirrandu, RT 009 RW 005, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kejadian pencopotan dan pengrusakan yang diduga dilakukan pada tanggal 24 Desember 2023 di RW 14 Perumahan Jayasampurna Residence tersebut, sangat merugikan bagi caleg Partai Buruh. Selain dirugikan dengan biaya pengadaan banner, caleg juga dirugikan dalam waktu sebulan itu seharusnya popularitas dan elektabilitas naik.

Pelaku yang berinisial DS mengakui perbuatan dan menyepakati 3 tuntutan yang diajukan dari caleg Partai Buruh lewat kuasa hukumnya Sutrisno, S.H. dan Waluyo, S.H. yaitu :
1. Meminta maaf kepada Partai Buruh.
2. Memasang kembali banner caleg dan bendera Partai Buruh.
3. Meminta maaf secara langsung kepada caleg yang dirugikan.

Tony Cahyono selaku tim pemenangan Caleg Sarino, S.H., M.H. dari Partai Buruh membenarkan telah melaporkan kejadian pencopotan dan pengrusakan tersebut pada Kamis, 25 Januari 2024 ke Panwas Kecamatan Serang Baru dan pemanggilan pelaku pada Minggu, 28 Januari 2024.

“Secara permintaan maaf kepada Partai Buruh sudah dilakukan pelaku, tinggal kesepakat pemasangan kembali banner dan permintaan maaf secara langsung ke caleg yang dirugikan belum dilakukan, kita tunggu pelaku melakukannya,” ucap Waluyo, S.H. selaku Kuasa Hukum Caleg Partai Buruh.

Sebelum dimintai keterangan, terlapor (DS) dan kuasa hukum pelapor (Waluyo, S.H., Sutrisno, S.H.) ditambah Saksi (Angga, Syarif) disumpah dengan kitab Suci Al-Qur’an oleh fihak Panwas Kecamatan Serang Baru untuk memberikan keterangan yang sejujur jujurnya.

Penulis : Mujazim (jay)
Foto : Tony Cahyono