Terbongkar. Ternyata Ini Yang Ditakutkan Gubernur Sehingga Ngotot Terapkan PP 78/2015

Jakarta, KPonline – Apa yang membuat para Gubernur seolah tutup mata dan ngotot untuk menerapkan PP 78/2015, meskipun di mana-mana kaum buruh melakukan penolakan? Ternyata, mereka takut dipecat.

Adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 561/7721/SJ tertanggal 30 Oktober 2017. Isi surat ini menekankan, agar seluruh Gubernur mentaati peraturan perundangan – undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional berdasarkan Pasal 67 huruf b dan f UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 12/2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bacaan Lainnya

Kalimat ini sebenarnya semacam peringatan, atau lebih tepatnya ancaman. Kalau ada Gubernur yang melanggar, maka sanksi ada di depan mata.

Pasal 67 huruf b dan f UU Pemerintahan Daerah mengatakan, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi: (b) menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan; dan (f) melaksanakan program strategis nasional.

Sedangkan dalam PP No 12/2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur mengenai sanksi apabila Pemerintah Daerah (Gubernur) tidak menjalankan program strategis nasional.

Adapun saksi yang akan diberikan secara bertahap berupa: a. teguran tertulis; b. teguran tertulis kedua; c. pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau d. pemberhentian.

Sanksi teguran tertulis dan teguran tertulis kedua dijatuhkan oleh Menteri kepada Gubernur. Selanjutnya, Gubernur yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis kedua.

Gubernur yang dijatuhi sanksi teguran tertulis kedua wajib menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan. Selanjutnya, Gubernur yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penjatuhan teguran tertulis kedua dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

Gubernur yang tetap tidak menjalankan program strategis nasional setelah selesai menjalani pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.

Apakah karena para Gubenur takut diberhentikan, sehingga mereka menolak memberikan upah layak sebagaimana yang diminta kaum buruh? Silakan jawab sendiri.

Pos terkait