Tentang Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, FSPMI Tidak Akan Tinggal Diam

Bandung, KPonline – Deputi Presiden FSPMI Obon Tabroni menyempatkan diri untuk hadir dalam Muscab SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi yang digelar di hotel Gumilang Regency, Lembang, Bandung. Obon Tabroni hadir ditemani istrinya Uun Marpuah.

Menjelang dimulainya sidang paripurna, Obon Tabroni sempat memberikan materi kepada peserta Muscab tentang isi draf revisi Undang-Undang 13 tahun 2003. Obon membacakan satu persatu pasal mana saja yang akan direvisi. Dalam revisi tersebut banyak hak-hak buruh yang akan dihilangkan.

Bacaan Lainnya

Saat ini sedang hangat tersiar kabar, pemerintah akan merevisi Undang- Undang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut akan direvisi karena pemerintah menilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi pasar saat ini. Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakhiri mengatakan undang undang 13 tahun 2003 kaku seperti kanebo kering.

Menyikapi hal ini, Obon Tabroni menyatakan sikap organisasi bahwa FSPMI tidak akan tinggal diam.

Beberapa waktu yang lalu FSPMI juga telah mengundang beberapa tokoh serikat buruh untuk sama-sama menolaknya. Dalam waktu dekat FSPMI juga akan membuat seminar-seminar dengan mengundang stakehoulder yang ada, untuk selanjutnya melakukan langkah-langkah lebih lanjut terkait revisi Undang-undang 13 tahun 2003.

Apa yang disampaikan Obon Tabroni tentang penolakan buruh terhadap rencana revisi undang-undang ketenagakerjaan bukan tanpa alasan.

Saat ini saja, masih banyak masalah-masalah ketenagakerjaan yang belum bisa diselesaikan pemerintah. Persoalan TKA asing asal China yang menyerbu Indonesia, outsourcing, masalah PHK dan pemagangan hanya sebagian kecil masalah yang ada.

Rencana revisi undang-undang ketenagakerjaan yang cenderung dipaksakan patut diduga hanyalah pesanan pengusaha yang hanya berorientasi terhadap keuntungan semata, dengan mengabaikan hak-hak buruh. (Ed)

Pos terkait