PHI Bandung Menangkan Gugatan Buruh PT. Dada Indonesia; Ini yang Harus Dibayarkan Pengusaha Pada Pekerja

Purwakarta, KPonline – Kisah sedih pekerja emak-emak PT. Dada Indonesia mulai terobati. Senin (8/7/2019) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung-Jawa Barat memutuskan bahwa pihak penggugat dalam hal ini Elni Susanti (Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Dada Indonesia), dikabulkan gugatannya atas pihak tergugat, yaitu PT. Dada Indonesia.


Berikut kutipan hasil dari persidangan PHI tersebut;
Mengingat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam HIR, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan; Mengadili Dalam Pokok Perkara.
1. Mengabulkan gugatan untuk para Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak 31 Oktober 2018 dengan kualifikasi PHK karena perusahaan tutup akibat rugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
3. Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada para penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp11.969.728.944,- (Sebelas Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah tahun 2018 kepada para Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp1.512.239.150,- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus untuk membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2018 kepada para Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp151.394.425,- (Seratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).
6. Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang makan kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp244.080.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah).
7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp336.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung kelas 1 A khusus, pada hari selasa tanggal 19 Juni 2019 oleh kami; Suwanto. S. H, sebagai Ketua Majelis, dengan R. Yosari Helenanto. S. H, M. H, dan Sugeng P. S. H, M. H, masing-masing sebagai hakim anggota.

Bacaan Lainnya

Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut, dibantu oleh Novyanti Maulani Anugrah. S. H, M. H, Panitera pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A khusus, dengan dihadiri oleh kuasa para penggugat dan kuasa tergugat.


Begitulah isi lampiran dari hasil sidang PHI dan selanjutnya untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak tergugat, dalam hal ini PT. Dada Indonesia.
“Alhamdulillah sidang berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya kita menunggu PT. Dada Indonesia, apakah akan melakukan Kasasi atau tidak dalam menanggapi hasil keputusan sidang tersebut,” ucap Kasma sebagai Bidang Advokasi FSPMI Purwakarta.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) biasanya identik sebagai kuburan masal bagi para pekerja untuk mencari keadilan, mereka selalu kalah dalam menghadapi kasus-kasus yang berhubungan dengan perselisihan antara pekerja dan pengusahanya.

Namun kini pekerja emak-emak PT. Dada Indonesia membuktikan kalau hal tersebut tidak berlaku bagi mereka. Walau peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta ‘Cuek bebek’, Pengadilan PHI Bandung memperlihatkan integritasnya dalam bersikap sebagai penguasa yang baik, tidak seperti para penguasa di Kabupaten Purwakarta.
“Bila PT. Dada Indonesia tetap beritikad tidak baik dengan melakukan Kasasi, kita akan membentuk tim untuk mengambil langkah dan tindakan selanjutnya,” tambah Kasma.

Pos terkait