Tenaga Honorer siap turun di May Day

Nasib Gurur Honorer (foto : http://fkgttpttkebumen.blogspot.com )

Kesalahan Pemerintah Lalu Sebabkan Nasib Tenaga Honorer Diabaikan KSPI – FPHI.

Saat ini, masalah honorer dan carut marut recruitmen disebabkan karena kesalahan pemerintah masa lalu dalam melaksanakan peningkatan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga ada munculnya istilah baru yang disebut dengan honorer tercecer.Sementara itu, kita semua tahu bahwa tenaga honorer sama statusnya dan mempunyai kesempatan yang sama sebagai CPNS serta sederajat dimata hukum.

Bacaan Lainnya

Pasca tahun 2009 sesuai akhir masa kerja PP 48 Th. 2005 dan JO PP 43 Th 2007, dalam amanatnya menyebutkan bahwa waktu itu seluruh tenaga honorer cuci gudang atau sapu bersih ditingkatkan statusnya menjadi CPNS sampai tahun anggaran 2009. Pasca itu semua tenaga honorer dengan status dan kesempatan sama dimata hukum untuk peningkatan status CPNS.Kami dari Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), mendorong keadilan terhadap tenaga honorer dan kebenaran langkah kebiijakan yang pemerintah laksanakan dalam peningkatan status CPNS terhadap tenaga honorer, serta mengantisipasi dan meminimalisir kecurangan jangan sampai tenaga honorer dirugikan dengan melalui cara memecah belah terhadap tenaga honorer dengan memunculkan istilah Kategori 1 (K1), Kategori 2 (K2) dan non kategori.Untuk itu, FPHI juga menegaskan kepada pemerintah bahwa seluruh tenaga honorer sama dimata hukum dan mempunyai kesempatan yang sama pula menjadi CPNS. Bukan dengan cara mengkotak – kotak para tenaga honorer (membuat K1, K2 dan NON KATEGORI) tapi harus didorong dengan rasa keadilan melalui Terhitung Masa Tugas (TMT), umur kritis, dan mendatabasekan seluruh tenaga honorer di dalam website BKN sampai dengan tenaga honorer yang diangkat pemerintah sampai dengan masa kerja (TMT) tahun 2012.

Ini adalah jawaban dari kekhawatiran kita bahwa ketika K1 diangkat menjadi PNS dan K2 di tes untuk menjadi CPNS, sisanya yang tidak lulus menjadi CPNS dianggap tidak berguna dan sia-sia.Mungkin nanti dalam pengabdiannya, dengan mudahnya akan diberhentikan atau di PHK dari tempat bekerja honorer tersebut. Untuk mengamankan itu semua, FPHI menuntut kepada pemerintah agar usulan di atas harus segera direalisasikan, agar tenaga honorer merasa aman dan nyaman dalam bekerja demi memenuhi rasa keadilan.Sementara itu,status kerja guru honor dan tenaga honorer juga adalah bentuk Outsourcing tenaga kerja yang dilakukan oleh negara (pemerintah), oleh karenanya dalam 10 tuntutannya KSPI juga meminta Capres yang akan didukung oleh buruh Indonesia hendaknya mengangkat secara bertahap 1,6 juta orang guru honor dan tenaga honorer menjadi PNS, serta memberikan subsidi Rp 1 Juta/Per orang/per bulan dari APBN untuk guru honor dan tenaga honorer.

Terima Kasih

Said Iqbal Presiden KSPI.
Mukhlis Setiabudi Ketua FPHI

Cp : Mukhlis Setiabudi Ketua FPHI :085216815494

Pos terkait