Tantang Pj Gubernur DKI Jakarta, Said Iqbal : “Silakan saja kalau hanya ingin membela kepentingan orang-orang besar”

Jakarta,KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan akan demo terus besar-besaran jika Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023

“Silakan saja kalau Pj. Gubernur DKI hanya ingin membela kepentingan orang-orang besar, silakan saja,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/11/2022)

Bacaan Lainnya

“Silakan kalau enggak punya rasa malu, biar rakyat yang menilai,” imbuhnya. Selain demo besar-besaran, KSPI juga berencana mengambil langkah hukum.

Said mengaku sudah beberapa kali meminta untuk bertemu dengan Pj Gubernur Heru, tetapi terus dibatalkan. “ Dua kali minta ketemu dibatalkan.

Saya enggak ngerti memang agak aneh kebijakan Gubernur sekarang ini berbeda dengan Gubernur sebelumnya.

“Sekali lagi bukan orangnya tapi kebijakannya,” tandasnya. Heru sebelumnya mengomentari soal buruh yang menggugat UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.

Menurutnya, UMP tetap mengalami kenaikan meskipun tidak sesuai dengan harapan para buruh. Pj. Gubernur pun tak menunjukkan gelagat untuk merevisi UMP 2023 DKI Jakarta yang telah disahkan tersebut

Said juga menolak dengan keras besaran UMP 2023 yang diketahui memiliki rentang persentase 2,6 – 9,15 persen.

Said meminta kepada Gubernur masing-masing provinsi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik 13 persen.

“Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13 persen,” kata Said

Meski belum puas, Said mengapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menggunakan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023 dan tidak lagi menggunakan PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Saat ini, buruh/pekerja masih berharap pada UMK yang akan diumumkan paling lambat tepat pekan depan atau pada 7 Desember 2022, sesuai ketentuan dalam Permenaker No 18/2022.

Bila sesuai ketentuan, besaran UMK akan lebih besar dari UMP. “Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi,” demikian bunyi pasal 15 ayat (4) Permenaker No.18/2022.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), hanya tujuh provinsi pada periode 2022 yang menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, yaitu Sumatra Barat, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Sebelumnya Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh juga menolak nilai prosentase kenaikan UMP dikarenakan di bawah nilai inflansi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5% plus pertumbuhan ekonomi Januari -Desember yang diperkirakan sebesar 5%.

“Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year,” ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal.

Menurutnya, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.

Terkait dengan kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 5,6%,, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

“Kenaikan 5,6% masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh,” tegas Said Iqbal. Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55% sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

Menurutnya, kenaikan UMP DKI 5,6% tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Sebab biaya sewa rumah sudah 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran 900.000, kemudian makan di Warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari 40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik 400 ribu, biaya komunikasi 300 ribu, sehingga totalnya 3,7 juta.

“Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin,” kata Said Iqbal.

Sementara UMP DKI yang naik 5,6% akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%

Said meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13%.

“Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%,” tegas Said Iqbal.

Pos terkait