Tanggapi Pengesahan RUU PPP, Kaum Buruh Siap Aksi Besar-besaran

Purwakarta, KPonline – Partai Buruh bersama Serikat Buruh bakal menggelar aksi demo besar pada 8 Juni 2022. Hal ini ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau RUU PPP menjadi undang-undang.

Partai Buruh mengecam DPR yang Sahkan RUU PPP dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menerangkan bahwa aksi besar-besaran ini bakal digelar selama tiga hari berturut-turut. Massa akan membawa tuntutan menolak dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Kami mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP.

Bacaan Lainnya

“Aksi besar-besaran akan dilakukan pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur,” sambung Presiden Partai Buruh.

Partai Buruh mengaku kecewa dengan sikap DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau RUU PPP menjadi undang-undang.

Said pun mengatakan, buruh melihat RUU PPP hanya dijadikan DPR sebagai alat untuk menyiasati UU Cipta Kerja yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.

Pengesahan Revisi UU PPP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021 – 2022 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, seluruh anggota parlemen setuju dengan pengesahan tersebut.

Revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional. Sebab, metode omnibus dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Dan MK menyatakan bahwa 2023 adalah batas akhir DPR untuk melakukan revisi UU Cipta Kerja tersebut. Namun, akhirnya DPR Sahkan RUU PPP.

Pos terkait