Tak Daftarkan Pekerjanya di BPJS, PT. Indomarco Jember Didemo Buruh

Jember, KPonline – Ratusan buruh pada Kamis (13/08/20) siang, tampak memadati kantor PT. Indomarco Cabang Jember, Jawa Timur.

Mereka diketahui berasal dari buruh yang tergabung dalam salah satu organisasi serikat pekerja yang bernama Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Jember.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi yang di dapat, mereka (buruh) melakukan hal tersebut, guna menuntut agar menejemen PT. Indomarco segera memenuhi segala hak para pekerjanya, yang telah di atur oleh undang-undang di bidang ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, dalam sebuah hubungan industrial ketenagakerjaan, negara telah mengatur agar pemberi kerja wajib memberikan 8 (delapan) hak dasar kepada para pekerjanya, yang diantaranya adalah :

1. Hak untuk mengembangkan potensi kerja, mengembangkan minat, bakat dan kemampuan (UU 21/2000 dan UU 13/2003)

2. Hak dasar atas jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja (Peraturan Menteri (Permen) nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003)

3. Setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak. (Peraturan Menteri (Permen) nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003)

4. Hak dasar untuk berlibur, cuti, istirahat, serta memperoleh pembatasan waktu kerja. (UU 13/2003)

5. Hak dasar untuk membentuk serikat pekerja. (UU 21/2000, UU 13/2003)

6. Hak untuk melakukan aksi mogok kerja. (Kepmen 232/2003, UU 13/2003)

7. Hak dasar khusus terkait persoalan jam kerja untuk pekerja perempuan. (Kepmen 224/2003, UU 13/2003)

8. Hak perlindungan atas pemutusan hubungan kerja. (UU 13/2003)

Salah satu orator dalam aksi tersebut, yakni Doni Ariyanto, mengatakan bahwa PT. Indomarco diduga telah melakukan banyak sekali pelanggaran dalam bidang ketenagakerjaan.

“Banyak sekali dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, salah satunya adalah tidak didaftarkan pekerja kontraknya di seluruh program BPJS, upah lembur tidak dibayar, dan masih banyak yang lainnya,” ujar Doni kepada KPOnline.

Ketua FSPMI wilayah Jember, Nofi Cahyo pun, turut membenarkan informasi tersebut.

“Benar mas, pekerja mereka juga merupakan anggota kami di FSPMI, maka dari itu kami datang ke perusahaan, menuntut agar pihak menejemen mendengarkan tuntutan kami dan segera merealisasikannya. Kasihan para pekerja soalnya, jika hak jaminan kesehatan dan hak lainya, tidak didapat oleh mereka. Takutnya jika ada musibah kecelakaan kerja yang akan menimpa mereka di kemudian hari,” ucap Nofi melalui selular. (Bobby)

Pos terkait