Tak Ada Pemberitahuan, Pe-Nonaktif-an BPJS Kesehatan Oleh Kemensos Dinilai Merugikan Peserta

Deli Serdang,KPonline –  Seperti biasa setiap bulannya, siang itu Ibu saya berangkat menuju loket resmi guna melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas III kami sekeluarga (3 orang).

Entah mengapa dan tak tahu alasannya apa, pembayaran kepesertaan iuran BPJS di bulan Februari 2020 tersebut tidak bisa terbayarkan. Pada saat itu kami berfikir, mungkin jaringan error, sehingga kami memutuskan untuk kembali lagi membayar nanti di bulan Maret 2020 dengan niat membayar 2 (dua) bulan sekaligus.

Bacaan Lainnya

Sampainya di bulan Maret 2020, dengan niat awal, ibu saya kembali menuju loket tersebut guna melakukan penyetoran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri kelas III. Setibanya dirumah dari loket tersebut, ibu saya mengatakan tidak bisa juga melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan alasan dari penjaga loket yang tidak di ketahui.

Merasa panik dan takut jika tidak di bayar akan menumpuk, saya pun mencoba membuka aplikasi Mobile JKN untuk melihat permasalahannya.

Di aplikasi tertera tidak ada tunggakan tetapi ada tulisan yang tidak terlalu saya pahami yaitu :
-AR (Ayah saya) peserta (PBI(APBN)).
-MA (Ibu saya) peserta (PBI(APBN)) tidak di tanggung,
SO (Saya) peserta (PBI(APBN)) tidak di tanggung”jelasnya.

“Begitulah penyampaian kronologi dari SO (inisial) yang merupakan salah satu dari tiga (sekeluarga) peserta BPJS kelas III tersebut” tutur Afriyansyah yang merupakan Relawan Jamkeswacth Propinsi Sumatera Utara.

Setelah mendapatkan laporan dari SO, Afriyansyah yang akrab di sapa Abuy ini langsung melakukan komunikasi via WA dengan Rita Masyita Ridwan yang merupakan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lubuk Pakam.

“Begitu selesai mendengarkan kronologi dari SO, saya langsung mempertanyakan hal tersebut ke Ibu Rita yang merupakan Kepala cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Lubuk Pakam. Beliau menanggapinya dan langsung menyerahkan hal ini ke ibu Pretty Simarmata yang merupakan kepala bidang kepesertaan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam Kabupaten Deli serdan” tuturnya.

“Lewat via pesan (SMS), ibu prety menjelaskan permasalahan yang terjadi pada kepesertaan BPJS Kesehatan SO dan keluarganya.

Ibu prety mengatakan bahwa peserta dan keluarga terakhir bayar mandiri kelas III bulan September 2019, kemudian di alihkan Kemensos ke PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bulan November 2019, kemudian di non aktifkan lagi oleh Kemensos dibulan yang sama karena tidak masuk SK Kemensos atas nama MA dan SO, sementara AR di tanggung PBI. Iuran yang tidak di bayar adalah sebagai peserta mandiri bulan 10 dan 11.

Jujur saya kurang paham dengan penjelasan ibu prety lewat SMS itu. Karena menurut penuturan SO bahwa mereka melakukan pembayaran terakhir di bulan Januari 2020, tetapi kenapa bisa ada penunggakan di bulan Oktober dan November 2019”

“Kurang jelas dengan hal itu, akhirnya kami berkomunikasi via telpon, dengan pertanyaan yang sama, ibu Prety juga menjelaskan sama seperti jawaban via SMS dengan tambahan jika ingin melakukan pembayaran silahkan ke kantor saja pak, katanya ke saya”

“Saya masih penasaran dan bertanya-tanya dalam hati, kenapa jika sudah tak membayar di bulan 10, 11 tahun 2019 peserta masih bisa melakukan pembayaran untuk bulan Januari 2020. Seharusnya mereka secara input otomatis harus melunasi tunggakan iuran itu kan”

“Lanjut, via WA saya mengirimkan photo bukti pembayaran bulan Januari 2020 ke ibu prety. Hal itu atas permintaan ibu prety untuk membuktikan pembayaran iuran atas 3 peserta tersebut”

“Setelah saya mengirimkan bukti pembayaran tersebut, ibu Prety membalas dengan mengatakan Pak tunggakannya sudah lunas, kalau mau daftar mandiri bisa k kantor bawa KK, KTP, fotocopy buku rekening dan saldo tabungan , metrai 6000 ukurannya autodebet bank mandiri, bni, bri dan bca. Saya tambah bingung dong, kenapa seperti daftar baru, dan saya pun berniat mendatangi kantor BPJS itu esok harinya”

“Esok harinya pada Rabu 1 April 2020 saya dan SO mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubuk pakam dengan tujuan mempertanyakan permasalahan ini dan mencari solusi agar kepesertaan BPJS kesehatan mandiri dapat aktif kembali”

“Begitu sampai, kantor BPJS kesehatan itu begitu sepi karena hampir seluruh petugas nya melakukan kegiatan kerja dari rumah akibat dampak virus covid 19. Tetapi dengan komunikasi via telpon bersama ibu prety, SO di arahkan ke ruangan yang sudah di siapkan dengan petugasnya untuk melayani permasalahan kepesertaan mereka. Padahal sekarang ini, demi memutus rantai penularan covid 19, BPJS kesehatan telah menutup pelayanan terhadap permasalahan kepesertaan secara langsung. BPJS Kesehatan menggunakan jalur online dan contact costumer service, atau tidak bisa langsung”

“Setelah selesai, SO mengatakan kepada saya bahwa pihak BPJS Kesehatan pun tidak mengetahui secara jelas kenapa hal ini bisa terjadi. SO di minta untuk melengkapi data, seperti daftar baru tetapi langsung aktif tidak menunggu 14 hari kedepan. Sedangkan untuk pembayaran iuran kepesertaan yang dulunya 3 peserta, sekarang menjadi 2 peserta karena yang 1 sudah menjadi peserta PBI JK. Lalu, untuk iuran bulan Januari 2020 kebawa sudah di alokasikan untuk menutupi iuran di bulan 10,11 tahun 2019 yang di lihat sistem terjadi penunggakan” jelasnya kepada wartawan.

“Ya, saya sempat mau mendatangi Perpanjangan tangan Kemensos yaitu Dinsos yang tidak terlalu jauh dari kantor BPJS Kesehatan untuk mempertanyakan hal itu, tetapi SO mengatakan sudah cukup puas dengan hal itu dan memilih mengikuti petunjuk dari BPJS Kesehatan dalam hal menyerahkan berkas baru, untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS kesehatan” tambahnya.

Selain penjelasan kronologi penanganan permasalahan kepesertaan yang di ubah dan di non aktifkan tanpa pemberitahuan ke peserta atau masyarakat tersebut, Abuy juga memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya yang merupakan peserta BPJS mandiri, agar peserta mengecek status kepesertaan masing-masing masyarakat yang sangat memungkinkan bisa terjadi permasalahan yang sama.

“Jangan sampai ada lagi masyarakat yang mengalami permasalahan yang sama. Sebelum sakit saya sarankan kepada masyarakat peserta BPJS kesehatan segera mengecek status kepesertaannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan” ucapnya.

“Sedangkan untuk Kemensos yang kali ini bertanggung jawab atas tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan status dan penon aktifan kartu kepesertaan BPJS kesehatan saya nilai merupakan tindakan yang sangat bobrok dan kacau karena ini sangat merugikan masyarakat.

Pemerintah dalam hal ini Kemensos yang seharusnya menjadi pelurus dan pengurus rakyat berubah menjadi penambah urusan rakyat. Apa susahnya sih memberikan pemberitahuan. Mulai dari sosialisasi, via SMS atau melakukan penyuratan kepada peserta dan pemangku kepentingan lainnya, toh semua berkas penduduk ada di padanya, mulai dari nomor telpon sampai dengan alamat lengkap. Konyol jika itu tidak bisa di lakukan, Jika memang tidak bisa berarti pemerintah memang gagal dalam segala hal, termasuk dalam menjalankan amanat rakyat yaitu BPJS” tegasnya.

Pos terkait