Rapat Paripurna 2 April, Omnibus Law Dibahas?

Jakarta, KPonline – DPR RI kembali mengagendakan rapat paripurna, Kamis 2 April 2020. Terkait dengan pelaksanaan sidang paripurna, kalangan serikat pekerja mencermati satu hal. Apakah omnibus law RUU Cipta Kerja akan dibahas?

Jika disahkan, nampaknya tidak mungkin. Apalagi hingga saat ini belum dibahas.

Namun demikian, bisa saja, rapat paripurna kali ini akan menjadi pintu masuk terkait pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Terlebih lagi, kemarin Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati untuk membacakan surat presiden tentang omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Kamis (2/4). Hal ini disampaikan oleh anggota Bamus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Said Abdullah.

Apakah ini artinya pembahasan omnibus law jalan terus.

Kita berharap, paripurna kali ini akan memutuskan untuk membatalkan omnibus law RUU Cipta Kerja. Saat ini masyarakat sedang fokus menghadapi virus corona atau Covid-19. Bisa dipastikan masukan dari elemen masyarakat juga tidak akan efektif. Karena pertemuan-pertemuan dikurangai. Diskusi terhendi.

Dalam situasi seperti ini, semestinya seluruh potensi yang dimiliki diarahkan pada percepatan penanganan virus tersebut. Jika dipaksakan akan dibahas, tidak akan efektif. Apalagi di saat yang bersama masyarakat dihimbau untuk menghindari kerumunan.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbak menyebut, pembahasan omnibus law dalam situasi seperti ini tidak memiliki empati. Apalagi pada saat yang sama, buruh “bertaruh nyawa” datang ke pabrik untuk tetap pekerja.

Kalau dipaksanakan, pembahasan RUU Cipta Kerja akan memancing kaum buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa. Dan kalau buruh sudah bergerak, mereka bisa mengorganisir hingga puluhan ribu buruh di satu tempat. Bayangkan jika pengumpulan massa sebesar itu dilakukan di masa pandemi ini? Ini akan kontraproduktif terkait himbauan pemerintah yang akan

Karena itu, sangat bijaksana kalau DPR RI dan pemerintah tidak lagi membahas omnibus law.