Tahapan Baru Penyelesaian Kasus Doremi, FSPMI Aceh Sambangi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi

Banda Aceh, KPonline – Senin 06 Juli 2020 kemarin DPW FSPMI Aceh mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh guna mempertanyakan kelanjutan upaya penyelesaian kasus PHK 11 org karyawan PT. Doremi Ice Indonesia, salah satu perusahaan distributor dan sales penjualan produk Ice cream terkemuka di tanah air yang beralamat di Jl. Laksamana Malahayati, Desa Baet Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.

Sebagai PUK yang berada di bibir ibukota provinsi, FSPMI Aceh menilai proses dan upaya penyelesaian yang difasilitasi oleh dinas tenaga kerja terkesan lambat dan perlu diingatkan setiap saat agar kasus yang ada tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kepastian penyelesaiannya.

Bacaan Lainnya

Habibi Inseun, ketua DPW FSPMI Aceh, dalam kesempatan tersebut menyatakan dinas tenaga kerja lebih meningkatkan upaya dalam hal membantu permasalahan pekerja/buruh agar cepat ada jalan keluarnya. Kalau dibiarkan berlarut tentu ini merupakan kerugian bagi anggota kita yang sedang di zalimi oleh pemberi kerja.

Hal senada juga disampaikan Edy Jaswar, sekretaris DPW FSPMI Aceh, dimana perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat dalam upaya penyelesaian kasus-kasus yang ada saat ini.

Jangan sampai setiap kasus yang ada ujung-ujungnya juga berakhir ke pengadilan hubungan industrial dimana jika itu terjadi lagi-lagi pekerja/buruh juga yang dirugikan akibat proses peradilan yang panjang serta beban biaya dan waktu yang sangat panjang.

Peradilan kita juga belum baik-baik amat, dimana putusan oleh pengadilan Hubungan industrial tidak bersifat inkraht, dan ini adalah peluang kasus-kasus memblunder pada saat kasasi ke MA, ini tidak menguntungkan bagi pekerja/buruh, tuturnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Usman S, ketua PC SPEE Aceh sekaligus tim advokasi FSPMI Aceh menyatakan bahwa kinerja dinas tenaga kerja baik di provinsi maupun kabupaten/kota perlu ditingkatkan dalam upaya penyelesaian kasus ketenagakerjaan.

Tupoksi kinerja harus lebih dirampingkan dan jangan sampai antara mediator dan pengawas ketenagakerjaan punya sekat sehingga ada kepentingan-kepentingan tersendiri oleh masing-masingnya.

Kita berharap pemerintah (dinas tenaga kerja) tegas kepada pengusaha yang sering abai dan acap melakukan kesalahan. Kadangkala untuk menghadiri undangan pemerintah dalam upaya meditasi penyelesaian kasus aja pengusaha sering tidak mau hadir, apalagi untuk berdialog.

Jangan salahkan kami kalau terus turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi jika kinerja pemerintah tidak diperbaiki, demikian tanggapan penutupnya.

Pos terkait