Disnaker Asahan Terbitkan Anjuran Pesangon Siti Fatimah Teller BRI yang di PHK

Anto Bangun - Sekretaris Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu

Rantauprapat,KPonline  – Kasus Siti Fatimah Teller PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk (PT BRI.( Persero)Tbk.Kantor Cabang (Kanca) Kisaran, sepertinya segera selesai,” Sebut Anto Bangun Sekretaris LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu, Selasa (07/07) saat dikonfirmasi Koran Perjoeangan di Rantauprapat.

Anto Bangun yang juga Sekretaris Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu, dan merupakan salah satu Kuasa Pendamping Siti Fatimah lebih lanjut mengatakan” Anjuran dari Disnaker Asahan, bernomor :2935/III/-DKT/VI/2020 tgl 26 Juni 2020, yang isinya menganjurkan agar Siti Fatimah dapat menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar 116 Juta Rupiah, dari PT BRI.(Persero) Tbk, ditambah uang insentif jangka pendek dan uang bonus tahun 2019,

Bacaan Lainnya

Anjuran dari Disnaker Asahan ini adalah hasil tindak lanjut Perundingan Tripartit pada hari Selasa (23/06) yang lalu ”

Hak-hak Siti Fatimah seperti yang tersebut dalam Anjuran sebenarnya masih ada yang belum dicantumkan, seperti sisa gaji dan uang biaya melahirkan, dan hal ini akan kita pertanyakan kemudian” Jelasnya.

Anto Bangun lebih lanjut mengatakan ” Perlu kiranya Saya ingatkan kepada semua pekerja untuk selalu waspada terutama saat menanda tangani kontrak kerja, baca seluruh isi kontrak, lalu minta salinannya, bawa kepada yang mengerti dan paham tentang ketenagakerjaan supaya dilakukan analisa hukumnya, sebab kondisi pekerja yang tidak mengetahui tentang hukum ketenagakerjaan merupakan lahan yang subur bagi semua pengusaha untuk terus melakukan pembodohan, penipuan, serta mengeksploitasi tenagakerja demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, sebagaimana yang diduga dilakukan oleh PT BRI.(Pesero) Tbk kepada Siti Fatimah” Pungkasnya.

Sementara itu,Wardin Ketua PC.FSPMI, saat dimintai pendapatnya oleh Wartawan Koran Perjoeangan.com mengatakan” Anjuran yang diterbitkan oleh Disnaker Asahan ini membuktikan bahwa jabatan Frontliner (Custumer Service), Customer Relation,Teller, Account Officer, dan Analis kredit, pada perusahaan per bankkan, perusahaan jasa keuangan (finance) ataupun perusahaan sejenisnya, adalah pekerjaan yang sifat dan jenisnya merupakan pekerjaan pokok yang hubungan kerjanya wajib berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), tidak bisa hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), atau kontrak, atau Outsourcing ( Alih Daya)” jelas Wardin.

Wardin kemudian melanjutkan” Kasus Siti Fatimah ini, merupakan parameter bagi rekan-rekan kerjanya di PT BRI ( Persero).Tbk, atau pada perusahaan Bank lainnya, Jasa Keuangan (Finance) maupun perusahaan sejenisnya yang memiliki jabatan Frontliner, ( Customer Service) Customer Relation, Teller, Account Officer dan Analis Kredit, yang di PHK dengan alasan sudah habis masa kontrak.

Segeralah perselisihkan PHK tersebut, seperti yang dilakukan oleh Siti Fatimah”

Apabila membutuhkan dampingan Kami dari PC.FSPMI dan LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( KOSP-LSM) Labuhanbatu, selalu siap memfasilitasi dan memberikan dampingan kepada seluruh pekerja di wilayah Republik Indonesia, yang memiliki masalah terkait dengan PHK yang sama persis dengan yang dialami oleh Siti Fatimah untuk memperselisihkanya, serta membuat gugatan hukum” Pungkas Wardin.

Pos terkait