Tagih Janji Gubernur Khofifah, Buruh KSPI Jawa Timur Kembali Gelar Aksi Damai

Pasuruan, KPonline – Alinasi buruh yang tergabung dalam Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur kembali melaksanakan aksi damai pada Rabu (14/6/2023).

Tujuan aksi kali ini yaitu menggeruduk kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan no.110 Surabaya untuk menagih janji dan komitmen Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengenai hasil kesepakan pada Mayday 2023 kemarin.

Salah satu tuntutannya ialah agar segera dilanjutkannya proses pembentukan peraturan daerah tentang jaminan pesangon.

Inilah 7 poin hasil Mayday yang disepakati oleh Gubernur Khofifah dan dibacakan oleh Spin Sirait selaku Sekjen Gasper (Gabungan Serikat Pekerja Serikat Buruh Jawa Timur).

1. Meminta Gubernur membuat surat rekomendasi ke Presiden untuk melakukan perubahan pada ketentuan UU No. 6 tahun 2022 tentang Cipta Kerja khususnya mengenai kesejahteraan buruh.

2. Meminta kepada DPRD Jawa Timur untuk melanjutkan kembali proses pembentukan peraturan daerah tentang Jaminan Pesangon.

3. Gubernur akan mengkoordinasikan dengan Pemkab/Pemkot untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin khususnya buruh yang mengalami proses pemutusan hubungan.

4. Meminta kepada Ibu Gubernur untuk memerintahkan Kadisnaker Provinsi Jawa Timur melakukan penegakan hukum pada pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

5. Meminta kepada Ibu Gubernur untuk memerintahkan kepada Kadisnaker Provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial Ketenagakerjaan yang telah diketahui oleh publik di Jawa Timur.

6. Meminta kepada Ibu Gubernur untuk memerintahkan kepada Kadisnaker Provinsi Jawa Timur untuk mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di Jawa Timur.

7. Meminta kepada Ibu Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI untuk tidak merevisi Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012, rencana pemerintah melalui Menteri Kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang disamakan dengan narkoba.

Selain itu KSPI Jawa Timur juga menuntut :

1. Cabut UU (Omnibus Law) No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
2. Tolak RUU (Omnibus Law) Kesehatan
3. Cabut Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Padat Karya.
4. Beberapa isu daerah terkait kasus-kasus Ketenagakerjaan yang ada di Jawa Timur. (Dede Faisal RA)