Sumartono: Saya Menyesalkan Sikap Ganjar Pranowo

Semarang, KPonline – Belum reda kegeraman para buruh akibat dikeluarkannya Surat Edaran Menteri perihal  kenaikan UMK tahun 2019, kini ditambah lagi dengan Surat Edaran dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bernomor 561/0018278 yang dikeluarkan tanggal 24 Oktober 2018.

Isi dari surat edaran gubernur pun setali tiga uang dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menaker Hanif Dakhiri, bahkan ujung-ujungnya memperkuat surat edaran tersebut.

Bacaan Lainnya

Dimana inti dari surat edaran gubernur berisi tentang perintah kepada Walikota/Bupati yang ada di Jawa Tengah agar segera menyampaikan usulan/rekomendasi kenaikan upah tahun 2019 dengan satu nominal angka yang perhitungannya berdasarkan PP78/2015. Dengan rincian inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,03% sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018.

Terbitnya surat edaran gubernur tersebut sontak menambah kegeraman buruh di Jawa Tengah meningkat. Sumartono selaku KC FSPMI Semarang Raya pun angkat bicara.

“Munculnya surat edaran itu menunjukkan bahwa Gubernur itu tidak menyadari posisinya dia sebagai bapaknya Jawa Tengah melainkan Gubernur menempatkan diri sebagai seorang  pekerja seperti halnya buruh,yang takut dikasih sangsi dan takut di PHK. Lantas amanah rakyat Jawa Tengah di kemanakan? Padahal harapan dengan dipilihnya Ganjar Pranowo agar dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat Jawa Tengah yang mayoritas adalah sebagai buruh pabrik yang tolak ukurnya adalah gaji yang didasarkan pada UMK. Bagaimana nasib buruh jika kenaikan UMK tersebut hanya berdasar  PP78?” ujarnya.

Walaupun dalam Surat Edaran Gubernur tersebut mengkecualikan untuk Kabupaten Batang yang menyatakan kebutuhan hidup layak belum mencapai 100% yang artinya secara tersirat boleh tidak menggunakan PP78, namun keluarnya surat edaran tersebut sangat disesalkan oleh Sumartono.

“Saya sangat menyesalkan sikap Ganjar Pranowo yang harusnya seminim minimalnya memberikan kebebasan kepada semua wali kota atau bupati untuk merekomendasikan angka yang disesuaikan dengan kebijakan masing masing, bukan malah memberikan surat edaran seperti itu.” imbuhnya pula. (SUP)

Pos terkait