Suara Honorer: Kebijakan yang Diskriminatif

Honorer sedang melakukan sholat berjamaan di sela-sela aksi.

Jakarta, KPonline – PermenPANRB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria dan seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 merupakan kebijakan yang diskriminatif terhadap honorer kategori II, regulasi persyaratan penerimaan CPNS tahun 2018 merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014, PP 56 tahun 2012 perubahan dari PP nomor 48 tahun 2005 dan UU nomor 14 tahun 2005

Berdasarkan hasil kajian regulasi di atas, sangat diskriminatif terhadap penerimaan CPNS tahun 2018 yang mempersyaratkan usia paling tinggi 35 tahun.

Bacaan Lainnya

Jika mengacu ke PP 48/2005 dan PP 56/2012 batas usia pengangkatan honorer sampai 2013 adalah 46 tahun bahkan memprioritaskan usia paling tua dan masa kerja paling lama. Begitulah pula dengan UU nomor 14/2005 guru diwajibkan S1 tahun 2015 bukan 2013.

Kenapa kemudian kebijakan penerimaan CPNS tahun 2018 untuk kategori II usia paling tinggi 35 tahun? Jika acuannya adalah UU nomor 5 tahun 2014 yang didalamnya tidak mengatur lagi terkait kategori II saya kira presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perpu).

Teringat waktu DPR menetapkan sistem pemilihan kepala daerah secara tidak langsung, malam itu juga presiden SBY mengeluarkan Perpu yang membatalkan UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada.

Penerimaan CPNS akan dimulai tanggal 19 September 2018 masih ada waktu buat kawan-kawan honorer kategori II untuk mendesak presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan tentang syarat eks kategori II jadi CPNS.

Pos terkait