SPL FSPMI & Manajemen PT. Anindya Wira Putra Konsult Lakukan Pertemuan Bahas Upah Hingga Cuti Roster

Maluku Utara, KPonline – Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara No. 489/KPTS/MU.2023 Tentang besaran upah Minimum Provinsi Maluku Utara tahun 2024. PUK SPL FSPMI PT. Anindya Wiraputra Konsult, Site Weda, Mengajukan perundingan meminta perusahaan agar menetapkan UMP sesuai aturan di Januari 2024 nanti.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan melalui surat perundingan tersebut juga di sampaikan point-point masalah diantaranya Perubahan Cut Off, Kebijakan Prosedur pengangkatan kontrak, perhitungan upah lembur, penempatan job kerja diluar site IWIP dan kebijakan pemberlakuan cuti roster dan cuti tahunan..

Lebih lanjut perundingan yang dilaksanakan pada Jumat, 15 Desember 2023, jam 15.00 WIT dikantor Cabang PT.Anindya Site IWIP dihadiri oleh pengurus PUK SPL FSPMI, Wahyu Aditya (ketua), Kardi DM Tukang (sekretaris), Ahmad Apriyanto (Wakil Ketua) dan perwakilan manajemen dihadiri oleh Sotarduga Basauli Sihombing (Kepala Cabang), Muammar Mami (HRD).

Dalam perundingan tersebut Ketua PUK SPL FSPMI, Wahyu Aditya menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur terkait kenaikan UMP Provinsi Maluku Utara.

“Maka menjadi kewajiban perusahaan untuk segera menjalankan keputusan tersebut sesuai yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 dan lebih jelas lagi juga di atur dalam PP 36 tahun 2021,” kata Wahyu.

Menanggapi hal tersebut HRD PT. Anindya Wiraputra Konsult Muammar Mami menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak pusat. “Kami Manajemen sudah melakukan Fullowup ke kantor pusat terkait kenaikan UMP di tahun 2024, semoga secepatnya ada informasi dari kantor pusat terkait hal ini,” jelasnya.

Selanjutnya terkait upah lembur pekerja diluar site IWIP, Wahyu Adita, mengatakan bahwa sesuai yang tertera dalam PP 36 tahun 2021 tentang Upah dan juga dibahas dalam Peraturan Perusahaan bagi karyawan yang melakukan pekerja diluar jam kerja maka akan diberikan Upah lembur.

“Kami meminta terkait pekerja yang job kerjanya di luar site IWIP terkadang bekerja dari jam 5 pagi hingga jam 11 malam harus menjadi perhatian khusus Manajemen untuk memberikan upah lembur sesui aturan,” pinta Wahyu Aditya.

Menurut HRD terkait upah lembur sudah dibicarakan Manajemen bahwa untuk teman-teman pekerja yang job kerjanya diluar site IWIP akan tetap diberikan upah lembur sesuai aturan, hal ini ditambahkan juga oleh Kepala Cabang, Sotarduga Basauli Sihombing bahwa masalah lemburan sudah kami perhitungkan sesuai aturan.

“Termasuk teman-teman pekerja yang berada di kawasan site IWIP, jika Mereka bekerja diluar jam kerja normal maka akan tetap diberikan upah lembur,” tambah Sotarduga.

Sedangkan terkait cuti roster, Wahyu Aditya memaparkan karena PT. Anindya menerapkan cuti roster 6 bulan kerja 14 Minggu cuti sekiranya ini bisa dipertimbangkan kembali, melihat skala kejenuhan pekerja dalam bekerja karena lokasi kerja yang berada didalam site Industri perusahaan harus memberikan cuti roster setidaknya 4 bulan kerja 14 hari cuti.

“Kiranya hal ini juga menjadi salah satu penunjang untuk peningkatan profesionalitas pekerja dalam bekerja, agar pekerja keluar dari zona kejenuhan karena terlalu lama berada didalam site,” pungkasnya.

Dalam kasus ini kepala cabang Sotarduga mengatakan bahwa terkait cuti roster usulan serikat pekerja sudah kami usulkan ke kantor pusat.

“Usulan serikat pekerja sudah kami sampaikan ke Pusat tetapi belum ada respon yang signifikan untuk perubahan cuti roster, tetapi kami manajemen akan berusaha melakukan Follow up ke kantor pusat terkait permintaan serikat,” kata dia.

Serikat pekerja SPL FSPMI akan terus melakukan follow up terkait cuti roster dan akan mengawal terus agar perubahan cuti sorter bisa terjadi untuk kebaikan bersama antara pekerja dengan perusahaan. (Yanto)