Kebun Sei Baruhur dan Aek Torop Adakan Sosialisasi Hukum dan Tupoksi Anggota Satuan Pengamanan

Torgamba, KPonline, – PT Perkebunan Nusantara-IV (PTPN 4) Palm Co Regional 1 Kebun Sei Baruhur dan Aek Torop melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum dan Tupoksi Anggota Satuan Pengamanan (SatPam) di Balai Karyawan Kebun Sei Baruhur Rabu (13/12/2023).

 

Adapun Peserta pada acara ini terdiri dari SatPam Kebun Aek Torop dan Kebun Sei Baruhur, Krani Umum, Kepala Pengamanan (Ka.Pam) dan Karyawan Pelaksana yang mewakili kedua Kebun tersebut.

 

Tujuan pelaksanaan kegiatan dimaksud untuk menambah wawasan dan pengetahuan aturan hukum yang berlaku serta meningkatkan rasa kepedulian karyawan sebagai pemangku jabatan dalam pengawasan pekerjaan sehari-hari di lapangan, serta untuk menumbuhkan rasa keterikatan (Employee Engagement) dan rasa memiliki (Sense Of Belonging) terhadap perusahaan pada diri masing-masing anggota Satpam.

 

Selain itu turut hadir Asisten Personalia Kebun (APK) Aek Torop, Hafid Noor didampingi juga oleh APK Sei Baruhur , Griselda Stacey Girsang, S.H dan Siswanto Bangun yang biasa disebut Anto Bangun, selaku Narasumber, dalam penyampaian beliau mengatakan bahwa pengenalan terhadap ketentuan hukum haruslah melekat kepada seluruh insan karyawan PT Perkebunan Nusantara, yang pelaksananya harus kita tegakkan bersama karena ini merupakan tugas kita untuk bagaimana informasi tentang penyimpangan dan pelanggaran aturan dapat dicegah sedini mungkin sehingga jalannya roda perusahaan dapat berjalan dengan baik.

 

Selain itu pada diri masing-masing anggota SatPam wajib tumbuh dan berkembang rasa keterikatan (employee engagement) dan rasa memiliki (Sense Of Belonging)

 

Keberadaan anggota SatPam di perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap keamanan aset terutama produksi di lapangan, dan saat proses panen, angkut dan Olah (PAO) merupakan salah satu organ penentu kelangsungan, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan.

 

Keamanan produksi adalah skala prioritas, karena seluruh pendapatan anggota SatPam rata- rata perhari senilai Rp 331.764 (Tiga Ratus Tigapuluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) menjadi beban langsung produksi dan masuk kepada unsur harga pokok produksi (HPP) ” Papar Anto Bangun.

 

Selain paparan kepada seluruh peserta yang hadir juga diberi naskah materi yang disusun oleh Anto Bangun, dan naskah materi ini berfungsi sebagai sosial kontrol kepada semua anggota SatPam agar tidak terjerumus kepada perbuatan yang bersifat dapat merugikan perusahaan dan diri sendiri.

 

APK Aek Torop dalam Sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya Acara sosialisasi ini.

“ Kami atas nama manajemen Kebun Aek Torop mengucapkan terima kasih dan semoga acara sosialisasi ini semoga dapat berguna bagi seluruh karyawan dan memberikan dampak positif bagi perusahaan “, ucap Hafid Noor sembari menutup sesi wawancara. (MP)