SPAI FSPMI DKI: Jangan Adu Domba Kami Dengan Preman Pengawal Pengusaha

Jakarta, KPonline – Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin Sabtu pagi (3/6) sekitar pukul 08.30 WIB pagi serombongan orang yang mengaku sebagai kuasa hukum dari depan perusahaan dengan membawa orang orang yang diduga bayaran berjumlah sekitar 50 orang lebih. Ketika ditanya maksud kedatangan, mereka bertujuan untuk memasang pagar dari spandek dan mendirikan bedeng untuk ditempi berjaga oleh orang-orang bayaran dari perusahaan tersebut.

Orang yang mengaku pengacara tersebut berdalih bahwa lahan ini ialah milik perorangan yang dimana sebenarnya adalah pemilik perusahaan yang berkewajiban membayar hak hak pekerja dalam kasus PHK.

Menanggapi kejadian tersebut pengurus PC SPAI FSPMI DKI Jakarta segera melakukan langkah langkah. Sejak pagi melakukan dialog persuasif dengan pihak yang diduga orang orang bayaran tersebut. Hingga malam hari terus berlangsung diskusi internal maupun dengan pihak yang datang tersebut untuk memberikan pemahaman bahwa lokasi ini adalah tenda juang mogok kerja yang sah sesuai undang-undang dalam kasus hak hak pekerja yang belum dibayarkan akibat dampak proses PHK. Demikian diungkapkan ketua PC SPAI FSPMI DKI Jakarta, Kardinal kepada Media Perdjoeangan (4/6).

Kardinal menyayangkan terjadinya pemagaran lokasi perusahaan oleh pihak ketiga ini, padahal tuntutan aksi mogok kerja hanya menuntut hak pekerja yang belum dibayarkan.

“Jangan adu domba kami dengan preman pengawal pengusaha, kami hanya menuntut hak sesuai keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.’ tandasnya.

Sementara itu salah satu pengurus PUK SPAI FSPMI PT. CMLM, Rohman menyampaikan bahwa dari serikat pekerja mengetahui salah satu dari pemilik perusahaan yaitu kokoh Gunawan Thamrin selaku Komisaris perusahaan sesuai dengan Ditjen Ahu profil perusahaan yang bertanggung jawab atas pembayaran hak pesangon 28 orang pekerja PT Citra Makmur Lestari Motorindo.

“Kami pihak PUK Citra Motor keberatan dengan kejadian hari ini karena kami tidak keberatan mengetahui tujuan mereka diduga ialah untuk mengosongkan lahan, memberikan penjagaan melalui orang bayaran tersebut untuk berjaga di lahan perusahaan yang ada di jalan Bungur Besar Raya Kemayoran Jakarta Pusat.’ tambahnya.

“Kami keberatan atas kejadian hari ini yang dimana pihak perusahaan datang bukan untuk membayar hak pesangon 28 mantan pekerja PT Citra Makmur Lestari Motorindo, melainkan secara perlahan mengusir kita dengan membawa orang bayaran atas dasar orang yang mengaku kuasa dari pemilik lahan tersebut.” jelasnya lagi.

Perlu diketahui secara proses hukum baik secara perdata dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan di Direskrimsus Polda Metro Jaya dengan no pelaporan : LP/B/534/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Januari 2022. Sampai hari ini perkembangan di reskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan pemanggilan 2x oleh pihak Polda Metro Jaya akan tetapi pihak perusahaan tidak kooperatif untuk memberikan keterangannya.

“Kamipun akan mendesak reskrimsus Polda Metro Jaya agar supaya statusnya terlapor dinaikkan menjadi gelar perkara, daftar pencarian orang (DPO) atau dipanggil secara paksa, tangkap adili pengusaha yang melanggar hukum di Indonesia.