SPAI FSPMI Bandung Raya Bantu Advokasi Pensiun Dini Ibu Tuti

Cimahi,KPonline – Bertempat di ruang tamu PT Cibaligo Indah Textile Mils (CITM) Candra selaku advokasi SPAI FSPMI Bandung Raya yang di dampingi oleh Kadry (salah satu anggota Garda metal FSPMI Bandung Raya) mendatangi staf HRD perusahaan yang di terima oleh Sintiya

Pertemuan ini di lakukan dalam rangka memastikan kejelasan pensiun dini Ibu Tuti di usianya yang ke 41 tahun dengan masa kerja 21 tahun. Menurut Sintiya selaku perwakilan dari staf HRD bahwa benar Ibu Tuti akhir akhir ini sering sekali tidak masuk bekerja, sesuai data yang dimiliki perusahaan dengan alasan sedang sakit sesuai keterangan dokter Ibu Tuti divonis menderita sakit paru paru dan beberapa hari mangkir bekerja (tanpa surat keterangan apapun).

Bacaan Lainnya

“Ada hal yang dirasa kurang tepat pada saat sedang sakit Ibu Tuti mendapatkan sebuah peringatan (SP) di rumah tinggalnya Ibu Tuti padahal sekalipun itu harus di lakukan semestinya di perusahaan” Tegas Candra.

Selain itu menurut Ibu Tuti ada ketidak jelasan terkait hitung hitungan pesangon, maka sebagai anggota PUK Ibu Tuti sudah mengadukan sekaligus mengkuasakan permasalahan tersebut sepenuhnya kepada PC SPAI FSPMI Bandung Raya atas dasar rekomendasi dari PUK SPAI FSPMI PT CITM.

Pada hari Jum’at 18/05/18 Candra selaku advokasi PC SPAI FSPMI Bandung Raya mendatangi perusahaan sesuai jadwal yang telah di tentukan bersama dengan pihak perusahaan tetapi saat itu tepatnya pukul 14.00 perwakilan staf HRD perusahaan tidak ada di tempat, kemudian pada hari Selasa 22/05/18 Candra di dampingi Juhaeri, Kadry dan beberapa orang perwakilan PUK FSPMI Bandung Raya mengunjungi PUK SPAI FSPMI PT CITM yang di terima oleh Tedi selaku ketua PUK DKK.

Selama lebih kurang 1 jam mereka berdiskusi di dalam lingkungan perusahaan tepatnya di teras masjid perusahaan.

Kamis 24/05/18 Candra bersama Kadry dan dua orang perwakilan PUK (Tedi dan Yusuf) mencoba kembali mendatangi staf HRD perusahaan tepatnya pukul 14.00 mereka di terima oleh Sintiya dan Sutarjo yang mewakili pihak perusahaan.

Dari pertemuan tersebut akhirnya kedua belah pihak dengan sepaham Ibu Tuti mengajukan permohonan pensiun dini dengan masa kerja 21 tahun dengan mendapatkan pesangon 2 (dua) kali ketentuan yakni sebesar rp.82.500.000 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

Dan pencairan pesangon tersebut akan secepatnya diberikan secara tunai pada hari Jum’at 25/05/18 bertempat di PT CITM.

(Kadry Supriatna)

Pos terkait