Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 Melukai Honorer

Jakarta, KPonline – Dimana sila kelima dalam Pancasila berada? Keadilan sosial bagi seluruh yakyat Indonesia.

Kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dinilai tidak adil. Pasalnya, tenaga honorer tidak mendapatkan THR.

“Padahal mereka juga bekerja untuk pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Hamdi Zaenal. Salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Tenaga Honorer Kategori 2 Indonesia Bersatu (DPP THK2IB).

Menurut Hamdi, sekarang ini pemerintah sudah membuat luka kembali bagi tenaga honorer di lembaga instansi Pemerintah.

Dengan diturunkannya Peraturan Pemeritah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemeberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Tenaga Honorer Kategori Dua Indonesia Bersatu Kabupaten Cianjur (DPD THK2-IB Kab. Cianjur) dan sebagai Guru SD di Ujung Selatan Cianjur Taufik Maulana mengatakan, jangankan untuk mendapatkan THR seperti PNS, status para tenaga hororer selama ini saja tidak jelas dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

“Bagaimana bisa mendapatkan THR dari Pemerintah,” tegas Taufik.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Pemerintah sudah berbuat ingkar dan tidak adil terhadap tenaga honorer di lembaga instansi pemerintah.

Mengapa honorer bisa ngeluh seperti itu?

“Kita yang notabene sebagai tenaga honorer di Lembaga Pemerintahan yakni dibawah naungan Dinas Pendidikan sangat mengharapkan pengakuan status dan mendapatkan THR. Karena kalau kita hitung-hitung insentif Honorer (Guru SD) di Kabupaten Cianjur sebesar Rp. 150 ribu -Rp. 750 ribu. Itu tidak akan cukup untuk hidup layak. Jangankan berpikir membeli pakaian lebaran bagi anak-anak, untuk zakat fitrah dirinya bersama anak istri masih belum terpikirkan dapat darimana,” tandas dia.

Taufik juga mengatakan bahwa kebijakan Pemerintah yang tidak adil ini sudah melanggar Amanat Konstitusi yaitu UUD 1945.

Pada pembukaan ada frasa yang berbunyi, “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang didasarkan pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Tujuan yang dimuat di dalam pembukaan tersebut dilanjutkan pada batang tubuh UUD 1945 dituangkan dalam pasal-pasal 27 ayat (2), 31, 32, 33, dan 34.

Pasal 27 ayat (2) menentukan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pasal 31 menentukan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.