Jakarta, KPonline—Hari ini, suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwarnai dengan solidaritas dari berbagai elemen buruh, termasuk Pengurus Cabang Serikat Pekerja Automotif dan komponen (PC SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bogor. Mereka berkumpul untuk memberikan dukungan kepada Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Lima Sekawan Indonesia, yang sedang menghadapi sidang putusan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Jhon LBF.
Sejak pagi, anggota PC SPAMK FSPMI Bogor bersama dengan berbagai organisasi buruh lainnya hadir di depan gedung pengadilan, membawa spanduk dan poster bertuliskan “Bebaskan Septia” dan “Keadilan untuk Buruh”. Mereka menuntut pembebasan Septia dari segala tuntutan, menilai kasus ini sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan hak buruh untuk menyuarakan kondisi kerja yang tidak adil.
Muhammad Soleh, Sekretaris PC SPAMK FSPMI Bogor, dalam pernyataannya menyampaikan, “Kami hadir di sini untuk menunjukkan solidaritas kepada Septia. Dia hanya menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya sebagai buruh. Apa yang dilakukannya bukanlah sebuah kejahatan, melainkan bentuk perjuangan untuk hak-haknya.”
Solidaritas yang ditunjukkan PC SPAMK FSPMI Bogor dan kelompok buruh lainnya menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan kebebasan berekspresi. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan tuntutan mereka dan memberikan keputusan yang adil.
Sidang putusan yang digelar hari ini diharapkan menjadi momen penting bagi para pekerja di Indonesia. Banyak yang memandang kasus ini sebagai ujian bagi sistem hukum dalam melindungi hak-hak buruh dan kebebasan berpendapat.
Pemantauan sidang ini terus berlanjut, dan hasil putusan akan menjadi sorotan publik. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat posisi Septia dalam menghadapi dakwaan yang disematkan padanya.