Karawang, KPonline – Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang akhirnya ditandatangani Gubernur Jawa Barat dan tepatnya hari ini di publikasikan ke Media, hal ini di kemukakan oleh Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Media Perdjoeangan Karawang, Jum’at, 22/06/18.
UMSK Karawang 2018 tersebut awalnya akan di publikasikan hari kamis tanggal 21 Juni 2018 karena ada kesibukan dari Kadisnakertrans Provinsi Jawa barat terkait pemberian nomor Sk yang akan di keluarkan, maka SK Umsk Karawang Tahun 2018 baru Bisa di keluarkan oleh Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat tadi sore hari Jum’at tanggal 22 Juni 2018.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektor Kabupaten Karawang Tahun 2018 dengan nomor 561/Kep.577/Yanbangsos/2018
Dalam Surat Keputusan itu, UMSK Karawang untuk Tahun 2018 sendiri terdiri dari 45 Sektor Usaha, Selain itu SK yang ditanda tangani oleh Gubernur Ahmad Heryawan pada 8 Juni lalu tersebut memerintahkan pembayaran UMSK dibayarkan sejak Januari 2018.
Berikut Nilai Nominal setiap Sektor yang telah di SK kan oleh Gubernur Jawa Barat ;
1. Industri Makanan I : Rp 4.524.748,10
2. Industri Makanan II : Rp 4.539. 523,00
3. Industri Minuman : Rp 4. 524.748,10
4. Industri Rokok Lainnya : Rp 4. 524.748,10
5. Industril Tekstil : Rp 3. 930.972,10
6. Industri Alas Kaki : Rp 3. 934.226, 50
7. Industri Kayu : Rp 4. 524. 748,10
8. Industri Kertas dan Barang Dari Kertas : Rp 4. 524. 748, 10
9. Industri Produk Dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak : Rp 4. 539. 523
10. Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi : 4. 539. 523
11. Industri Bahan Kimia Dan Kimia Dasar : 4. 539. 523
12. Industri Plastik dan Karet Buatan : 4. 539. 523
13. Industri Bahan Kimia Lainnya : 4. 539. 523
14. Industri Serat Buatan : 3. 934. 226, 50
15. Industri Farmasi : 4. 539. 523
16. Industri Karet I : 4. 301. 426,90
17. Industri Karet II : 4. 539. 523
18. Industri Plastik I : 4. 301. 426, 90
19. Industri Plastik II : 4. 539. 523
20. Industri Plastik III : 4. 535. 358, 30
21. Industri Barang Galian Bukan Logam I : 4. 301. 426, 90
22. Industri Barang Galian Bukan Logam II : 4. 539. 523
23. Industri Barang Galian Bukan Logam III : 4. 524. 748, 10
24. Industri Logam Dasar : 4. 539. 523
25. Industri Barang Logam : 4. 539. 523
26. Industri Elektronik : 4. 539. 523
27. Industri Listrik I : 4. 539. 523
28. Industri Listrik II : 4. 539. 523
29. Industri Listrik III : 4. 539. 523
30. Industri Mesin : 4. 539. 523
31. Industri Kendaraan Roda Empat Atau Lebih : 4. 547. 852, 40
32. Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer : 4. 539. 523
33. Industri Sepeda Motor I : 4. 547. 852, 40
34. Industri Sepeda Motor II : 4. 539. 523
35. Industri Furnitur : 4. 524. 748, 10
36. Industri Mainan Anak – Anak : 3. 930. 972, 10
37. Industri Kaca Mata : 4. 301. 426, 90
38. Tenaga Listrik : 4. 539. 523
39. Gas Alam dan Buatan : 4. 539. 523
40. Konstruksi : 4. 524. 748, 10
41. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya : 4. 539. 523
42. Aktivitas Keuangan : 4. 301. 426, 90
43. Asuransi : 4. 301. 426, 90
44. Real Estate : 4. 524. 748, 10
45. Olahraga dan Rekreasi : 4. 301. 426, 90
Sumber ; SK Umsk Karawang Tahun 2018