SK Umsk Karawang Tahun 2018 Sudah di Terbitkan, Ini Besarannya

Upah rata-rata pekerja di Asia Tenggara.

Karawang, KPonline – Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang akhirnya ditandatangani Gubernur Jawa Barat dan tepatnya hari ini di publikasikan ke Media, hal ini di kemukakan oleh Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada Media Perdjoeangan Karawang, Jum’at, 22/06/18.

UMSK Karawang 2018 tersebut awalnya akan di publikasikan hari kamis tanggal 21 Juni 2018 karena ada kesibukan dari Kadisnakertrans Provinsi Jawa barat terkait pemberian nomor Sk yang akan di keluarkan, maka SK Umsk Karawang Tahun 2018 baru Bisa di keluarkan oleh Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat tadi sore hari Jum’at tanggal 22 Juni 2018.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektor Kabupaten Karawang Tahun 2018 dengan nomor 561/Kep.577/Yanbangsos/2018

Dalam Surat Keputusan itu, UMSK Karawang untuk Tahun 2018 sendiri terdiri dari 45 Sektor Usaha, Selain itu SK yang ditanda tangani oleh Gubernur Ahmad Heryawan pada 8 Juni lalu tersebut memerintahkan pembayaran UMSK dibayarkan sejak Januari 2018.

Berikut Nilai Nominal setiap Sektor yang telah di SK kan oleh Gubernur Jawa Barat ;

1. Industri Makanan I : Rp 4.524.748,10

2. Industri Makanan II : Rp 4.539. 523,00

3. Industri Minuman : Rp 4. 524.748,10

4. Industri Rokok Lainnya : Rp 4. 524.748,10

5. Industril Tekstil : Rp 3. 930.972,10

6. Industri Alas Kaki : Rp 3. 934.226, 50

7. Industri Kayu : Rp 4. 524. 748,10

8. Industri Kertas dan Barang Dari Kertas : Rp 4. 524. 748, 10

9. Industri Produk Dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak : Rp 4. 539. 523

10. Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi : 4. 539. 523

11. Industri Bahan Kimia Dan Kimia Dasar : 4. 539. 523

12. Industri Plastik dan Karet Buatan : 4. 539. 523

13. Industri Bahan Kimia Lainnya : 4. 539. 523

14. Industri Serat Buatan : 3. 934. 226, 50

15. Industri Farmasi : 4. 539. 523

16. Industri Karet I : 4. 301. 426,90

17. Industri Karet II : 4. 539. 523

18. Industri Plastik I : 4. 301. 426, 90

19. Industri Plastik II : 4. 539. 523

20. Industri Plastik III : 4. 535. 358, 30

21. Industri Barang Galian Bukan Logam I : 4. 301. 426, 90

22. Industri Barang Galian Bukan Logam II : 4. 539. 523

23. Industri Barang Galian Bukan Logam III : 4. 524. 748, 10

24. Industri Logam Dasar : 4. 539. 523

25. Industri Barang Logam : 4. 539. 523

26. Industri Elektronik : 4. 539. 523

27. Industri Listrik I : 4. 539. 523

28. Industri Listrik II : 4. 539. 523

29. Industri Listrik III : 4. 539. 523

30. Industri Mesin : 4. 539. 523

31. Industri Kendaraan Roda Empat Atau Lebih : 4. 547. 852, 40

32. Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer : 4. 539. 523

33. Industri Sepeda Motor I : 4. 547. 852, 40

34. Industri Sepeda Motor II : 4. 539. 523

35. Industri Furnitur : 4. 524. 748, 10

36. Industri Mainan Anak – Anak : 3. 930. 972, 10

37. Industri Kaca Mata : 4. 301. 426, 90

38. Tenaga Listrik : 4. 539. 523

39. Gas Alam dan Buatan : 4. 539. 523

40. Konstruksi : 4. 524. 748, 10

41. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya : 4. 539. 523

42. Aktivitas Keuangan : 4. 301. 426, 90

43. Asuransi : 4. 301. 426, 90

44. Real Estate : 4. 524. 748, 10

45. Olahraga dan Rekreasi : 4. 301. 426, 90

Sumber ; SK Umsk Karawang Tahun 2018

Pos terkait