Sikapi Isu Perburuhan, PUK SPEE FSPMI PT Sanken Indonesia Adakan Konsolidasi Akbar

Bekasi, KPonline – Konsolidasi merupakan sebuah kebutuhan serikat pekerja. Pada Kamis (11/7/2019), bertempat di kantin perusahaan, PUK SPEE FSPMI PT. SANKEN INDONESIA menyelenggarakan konsolidasi akbar ke 2 di tahun 2019. Sebelumnya pada bulan Maret 2019 juga telah melakukan konsolidasi.

Dalam konsolidasi kali ini Dedy sebagai Ketua PUK SPEE FSPMI PT. SANKEN INDONESIA menyampaikan rasa syukurnya.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan konsolidasi sekaligus merayakan ceremony ulang tahun PUK SPEE FSPMI PT. SANKEN INDONESIA. Ada agenda internal yang mesti kawan – kawan anggota PUK SANKEN ikut kawal, yaitu Revisi PKB yang bulan ini sudah habis, pembentukan P2K3. Jadi kedepan kawan kawan anggota jangan kaget jika ada aturan baru yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja, karena aturan tersebut dibuat demi kesehatan dan keselamatan kawan kawan sendiri,” ujar Dedy.

“Ada juga isu eksternal yang perlu disampaikan, yaitu mengenai kebijakan pemerintah yang semakin menindas kesejahteraan para buruh, dalam beberapa kesempatan sudah disampaikan tetapi biar tidak lupa dan menjaga semangat maka perlu disampaikan lagi. Diantaranya kebijakan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 yang mana dengan hadirnya peraturan tersebut serikat pekerja tidak bisa lagi bernegosiasi besaran upah minimum, ada lagi aturan yang mengusik kantong buruh yaitu Peraturan Menteri tenaga kerja Nomor 15 tahun 2018 yang disinyalir untuk menghilangkan UMSK, dimana ada pasal yang menyebutkan jika antara Serikat pekerja dan Asosiasi Sektor tidak sepakat maka UMSK tidak bisa ditetapkan, itu kan konyol,” lanjut Dedy.

Hadir juga pengurus Forum Silaturahmi Serikat Pekerja MM2100 Daeng Ferry. Dalam orasinya ia menyinggung pertemuan tokoh buruh dengan Presiden RI beberapa waktu yang lalu.

“Menjelang May Day 2019 lalu para pimpinan serikat pekerja bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo. Dalam pertemuan itu disampaikan aspirasi revisi PP 78/2015 dan Pak Jokowi menjawab akan direvisi. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut, padahal kan tinggal panggil Menaker dan minta revisi,” ujar Daeng Ferry

“Giliran Apindo datang dan menyampaikan permintaanya yaitu Revisi Undang undang 13 tahun 2003 cepet banget responya, bahkan menteri tenaga kerja saja langsung berkomentar, aspirasi buruh mengenai revisi PP78/2015 tidak dihiraukan tetapi ketika apindo meminta langsung ditindak lanjuti artinya pemerintah sekarang tidak Pro terhadap buruh,” lanjut Daeng Ferry.

“Oleh karena itu untuk PUK SANKEN jangan bosan – bosan melakukan konsolidasi, penguatan internal. Jaga kekompakan karena tantangan kedepan akan semakin sulit. Apapun yang dilakukan PUK, PC atau DPP tentu bertujuan untuk kesejahteraan buruh dan keluarganya, khususnya anggota. Terima kasih atas kehadiran emak – emak militan semoga kehadirannya penuh dengan keikhlasan sehingga apa yg kita lakukan mendapat ridho dari Allah SWT,” tutup Ferry.

Acara pun dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin Darja selaku sesepuh di PUK SANKEN, mengingat tanggal 15 Juli adalah tanggal dimana pembentukan PUK SPEE FSPMI PT. SANKEN INDONESIA maka ada sepotong kue ulang tahun sebagai pengingat akan usia PUK SPEE FSPMI PT.SANKEN INDONEISA yang ke 7. (Dedy)

Pos terkait