Sikap Pengusaha Yang Tidak Ingin UMP 2023 Naik 10%, Buruh: Yang Bikin Pengusaha Kaya Itu Kita

Purwakarta, KPonline – “Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen, demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022,” dan begitulah isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023.

Walaupun tidak sesuai dengan ekspektasi kelas pekerja atau kaum buruh, namun permenaker tersebut sedikit lebih baik daripada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan sedikit mengurangi kekecewaan kelas pekerja atau kaum buruh terkait kenaikan upah minimum tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Jadi, seharusnya pihak pengusaha gak perlu keberatan menyingkapi permenaker tersebut.

Sebab, tanpa buruh, roda perekonomian tidak akan berjalan baik. Dimana, pengusaha mungkin tidak bisa menjalani usahanya. Kemudian, karena buruh pengusaha pun menjadi kaya dari dunia usahanya.

Mungkin saat ini, pengusaha kemana-mana menggunakan mobil yang cukup mewah. Mungkin saat ini, mereka tinggal di perumahan yang cukup “wah” atau makan di restoran-restoran ternama.

Intinya, tanpa kelas pekerja atau kaum buruh, mesin mesin di dalam pabrik tidak akan berproduksi.

Jadi seyogyanya, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu harus nyata adanya. Dimana hal itu telah ditegaskan dalam Pancasila, yaitu sila ke-5, yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” dan bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai para pekerjanya.

Pos terkait