Sidang Tripartit Kasus PHK Erison Sormin, Ketua SPBUN PTPN IV Basis Kebun Ajamu

Labuhan batu, KPonline – Sidang Tripartit pembatalan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) Erison Sormin,SPd Buruh sekaligus Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Basis Kebun Ajamu, Senin (11/3) di Dinastenagakerja Labuhanbatu digelar.

Wardin Ketua dan Anto Bangun Sekretaris PC FSPMI Labuhanbatu dalam Kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Pendamping Erison Sormin,SPd, meminta kepada Tumpak Manik Mediator Disnaker Labuhanbatu untuk segera membatalkan PHK Erison Sormin.SPd dengan alasan PHK tersebut bertentangan dengan UU.NO.,13/2003 Tentang ketenagakerjaan Juncto Putusan MK.No.012/2003 tentang Hasil Uji Materil UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD-1945.

Bacaan Lainnya

PHK dikarenakan Buruh/Pekerja melakukan kesalahan berat (Dugaan melakukan kejahatan tindak pidana) dapat dilakukan setelah terbitnya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan yang menetapkan dan memutuskan sesorang bersalah adalah Pengadilan” Beber Wardin.

Sementara itu Novan Hermawan Kabid Umum DISTRIK IV.PTPN IV dan Nurpanca Sitorus
Asst Umum SDM dan Keamanan PTPN IV Kebun Ajamu, mengatakan” Bahwa pengelolaan PTPN IV sudah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan PHK terhadap Erison Sormin.SPd sudah sesuai dengan regulasi yakni merujuk kepada SE,Menaker No.13/2005, dengan alasan mendesak ” Jelas Nurpanca Sitorus.

Nurpanca Sitorus juga menambahkan selain SE Menaker No.13/2003 rujukan PHK juga mengacu kepada Peraturan Direksi PTPN IV,”Tambahnya

Sementara itu Erison Sormin,SPd menjelaskan” bahwa sekarang ini kasus yang dituduhkan oleh Perusahaan masih dalam tahap proses hukum di Polsek Panai Tengah Labuhanbilik, dan dirinya baru sekali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.

Erison Sormin,SPd, juga menjelaskan, bahwa” Direksi PTPN IV melakukan tindakan Diskriminasi kepada Saya, karena pelaku kalaupun benar sesuai tuduhan perusahaan Saya ada melakukan kejahatan tindak pidana kenapa harus Saya sendiri yang di PHK sedangkan pelaku tidak saya sendirian, kuat dugaan Saya PHK ini berhubungan erat dengan keterlibatan Saya dalam aksi unjuk rasa pembelaan BHL Pemanen Kelapa Sawit pada tanggal 15 Pebruari 2019 yang lalu, kalaupun Saya ikut melakukan unjuk rasa membela BHL yang diduga sangat terjholimi, hal itu merupakan bagian dari Fungsi dan kewajiban Saya sebagai Ketua Organisasi Serikat Buruh” jelasnya.

Anto Bangun,menjelaskan” Seharusnya management PTPN IV menghormati seluruh ketentuan yang berlaku di Republik ini, terutama menghormati azas praduga tidak bersalah, karena hal tersebut bagian dari hak asasi yang sangat melekat pada diri setiap manusia,kalau PHK merujuk kepada Peraturan Direksi sebagaimana yang disampaikan oleh Nurpanca Sitorus, maka hal ini tidak dapat dibenarkan, sebab Peraturan Direksi tersebut dapat tidak dapat dijadikan sebagai dasar dan alasan penetapan PHK, karena dari 8 Alat kelengkapan Hubungan Industrial, Peraturan Direksi tidak termasuk didalamnya, dan Bagi Perusahaan yang sudah memiliki PKB tidak diwajibkan untuk membuat peraturan perusahaan, kalaupun terpaksa maka penerbitan peraturan perusahaan harus merujuk kepada pasal 108-115 UU.No.13/2003 tentang ketenagakerjaan juncto Permenaker No.28/2014.sehingga bila ada Peraturan Perusahaan yang tidak memiliki legalitas sebagaimana dimakud pada pasal 108-115 UU.No.13/2003 tentang ketenagakerjaan juncto Permenaker No.28/2014, pekerja/buruh d
tidak wajib untuk mematuhinya, karena Peraturan Perusahaan tersebut ilegal dan hanya sebagai akal-akalan pengusaha untuk terus bisa mengekploitasi Buruh demi mendapatkan keuntungan yang maksimal”jelas Anto Bangun

Anto Bangun juga membantah Pernyataan dari Nurpanca Sitorus, yang menyatakan bahwa pengelolaan PTPN IV sudah sesuai peraturan perundang- undangan,diragukan kebenarannya ” Pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi dilarang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),BHL,OUTSOURCING atau Alih Daya, dan keberadaan BHL Pemanen Kelapa Sawit di PTPN IV Ajamu adalah sebagai bukti, bentuk Pengelolaan Perusahaan PTPN IV belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan” Tambah Anto Bangun.

Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu dalam keterangan terakhirnya, dengan tegas meminta kepada Disnaker Labuhanbatu untuk segera membatalkan PHK tersebut, dan menyatakan” semua peraturan diperusahaan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang,-undangan tentang ketenagakerjaan batal demi hukum, dan pihak Disnaker sebagai regulator harus paham tentang ini.

Tentang BHL Pemanen Kelapa Sawit yang jumlahnya ratusan orang dan sudah 120 orang datang ke PC FSPMI Labuhanbatu segera kami tindak lanjuti, permasalahan BHL ini segera didalami untuk melihat ada atau tidak pidananya, terutama tentang Kejahatan Tindak Pidana Penipuan upahnya, setelah kami dalami dan ditemukan kejahatan tindak pidana penipuan upahnya maka kasus segera kami limpahkan ke yang berwajib untuk segera diproses hukum,dan kami juga segera me mintakan dilakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sumatera Utara seperti kasus BHL PTPN IV Kebun Berangir Kemarin, Pungkas Wardin

Tumpak Manik SH, Mediator Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, dalam kesimpulannya, mengatakan” akan mendalami kasus ini dan segera menerbitkan anjurannya” Kata Manik.

Pos terkait