Sidang Perkara 155 Diputus Secara Online, FSPMI Tegaskan Tak Akan Diam Menghadapi Upaya Mengacak-acak Organisasi

Sidang Perkara 155 Diputus Secara Online, FSPMI Tegaskan Tak Akan Diam Menghadapi Upaya Mengacak-acak Organisasi

Jakarta, KPonline-Sidang perkara Nomor 155 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026), akhirnya memasuki agenda putusan sela. Majelis hakim menyampaikan putusan melalui sistem persidangan online. Meski demikian, keputusan tersebut tidak sedikit pun menyurutkan semangat massa aksi FSPMI yang tetap hadir dan mengawal jalannya persidangan.

Bagi FSPMI, metode pembacaan putusan—baik secara langsung maupun daring—bukan persoalan utama. Yang menjadi perhatian adalah substansi putusan dan bagaimana proses hukum tersebut berjalan secara objektif, transparan, serta tidak menjadi ruang untuk mempertajam konflik internal organisasi.

Wakil Presiden Bidang Aksi FSPMI, Rifqi Mubarok, menegaskan bahwa apa pun putusan majelis hakim dalam perkara 155 harus diterima sebagai bagian dari proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa FSPMI tidak akan tinggal diam apabila terdapat upaya yang dinilai mengganggu eksistensi dan kedaulatan organisasi.

“Tidak ada lagi alasan apa pun. Diputus secara online maupun secara langsung, yang terpenting adalah putusan sela perkara 155. Bagi kami, siapa pun yang mengacak-acak rumah besar FSPMI, akan kami lawan,” tegas Rifqi.

Menurutnya, persoalan ini tidak sekadar berkaitan dengan sebuah perkara di pengadilan. Ada persoalan yang lebih besar, yakni marwah, kedaulatan, dan keberlangsungan organisasi yang telah dibangun melalui proses panjang dan perjuangan bersama.

Sikap serupa disampaikan Panglima Komando Nasional Garda Metal FSPMI, Supriyadi alias Piyonk. Ia memastikan Garda Metal akan tetap berada di garis depan untuk mengawal setiap aksi FSPMI, kapan pun dan di mana pun dibutuhkan.

“Selama masih ada yang mengacak-acak rumah besar FSPMI, kami siap mengawal. Di mana pun, kapan pun, dan dalam kondisi apa pun,” ujarnya.

Kongres Telah Usai, Lantas Apa yang Masih Dipersoalkan?
FSPMI juga mempertanyakan substansi gugatan yang masih bergulir setelah seluruh rangkaian organisasi telah diselesaikan melalui mekanisme Kongres dan Munas FSPMI.

Rifqi mempertanyakan posisi pihak Abdul Bais dkk. yang disebut telah memiliki wadah organisasi sendiri, yakni SPGI.
“Kalau Kongres dan Munas FSPMI sudah selesai, dan Abdul Bais dkk. sudah memiliki rumah sendiri, yaitu SPGI, lalu apa lagi yang hendak digugat? Jangan sampai proses hukum justru digunakan untuk mengacak-acak organisasi yang sudah memiliki mekanisme dan aturan internalnya sendiri,” tegasnya.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijawab secara terbuka. Sebab, jika persoalan organisasi telah memiliki mekanisme penyelesaian melalui forum tertinggi organisasi, maka publik berhak mengetahui apa dasar kepentingan untuk terus memperkarakan keberadaan dan tata kelola FSPMI.

FSPMI menegaskan bahwa perjuangan mengawal perkara 155 bukan semata-mata soal siapa yang menang atau kalah dalam sebuah persidangan. Lebih dari itu, terdapat kepentingan untuk menjaga agar organisasi buruh tidak mudah diguncang oleh kepentingan kelompok maupun konflik yang berkepanjangan.

“Jaga Marwah”—Tetapi Marwah yang Mana?
Di tengah polemik ini, muncul pula pertanyaan yang lebih mendasar: jika semua pihak mengklaim sedang menjaga marwah organisasi, marwah yang mana yang sebenarnya sedang dijaga?

Bagi FSPMI, marwah organisasi bukan sekadar slogan. Marwah dibangun melalui konstitusi organisasi, keputusan forum tertinggi, solidaritas anggota, serta perjuangan panjang para buruh.

Karena itu, FSPMI menyerukan agar setiap persoalan diselesaikan secara konstitusional dan melalui jalur hukum yang objektif. Namun pada saat yang sama, FSPMI menyatakan akan tetap berdiri mempertahankan rumah besar organisasinya dari setiap tindakan yang dinilai berpotensi melemahkan atau memecah persatuan.

Pengawalan massa FSPMI terhadap sidang perkara 155 menjadi penegasan bahwa solidaritas organisasi belum berakhir hanya karena putusan dibacakan melalui layar.

Kini bola berada di tangan majelis hakim. Publik dan anggota FSPMI menunggu putusan sela yang bukan hanya sah secara prosedural, tetapi juga mampu memberikan kejelasan terhadap pokok persoalan serta menjawab pertanyaan mendasar: apakah perkara ini benar-benar memiliki kepentingan hukum yang kuat, atau justru berpotensi menjadi pintu masuk untuk terus mengusik rumah besar FSPMI?

FSPMI menegaskan: rumah besar ini akan tetap dijaga. Marwah organisasi akan dipertahankan. Dan perjuangan akan terus berjalan.