Sidang Perdana PHI Kasus PHK Buruh BBA Batam Digelar

Tanjungpinang,KPonline – Pengadilan Hubungan Industrial Kota Tanjung Pinang, hari ini Kamis (1/3/2018) menggelar sidang perdana kasus PHK terhadap Ismail dan kedua rekannya, yang di lakukan pemutusan hubungan kerja sejak (6/3/2017) yang lalu.

Di ketahui ketiganya ialah karyawan PT. Bintan Bersatu Apparel (BBA Bodynits) yang beralamat di Batam Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang perdananya, pihak pengusaha menghadirkan kuasa hukumnya yang di ketahui sebagai salah satu staf manajemen pada perusahaan tersebut, sedangkan dari pihak pekerja menghadirkan satu orang Advokat sebagai kuasa hukumnya.

Terpantau pihak pekerja (tergugat) dan pihak pengusaha (penggugat) yang di kuasakan oleh Setia Putra Tarigan menyerahkan legal standing untuk di periksa oleh majelis hakim.

Selama sidang berlangsung, masing-masing pihak terlihat menyimak dengan seksama jalannya persidangan sebelum akhirnya sidang di tunda hingga 8 Maret mendatang dan kemudian di tutup oleh hakim ketua.

Dalam kasus ini, banyak yang menilai, pihak pekerjalah yang paling di rugikan, sebab tuduhan pengusaha terkesan mengada-ada. Sehingga banyak terjadi dugaan, perusahaan berupaya melakukan Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja) karena yang bersangkutan adalah Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI.

Melalui kuasa hukumnya kasus PHK ini sudah limpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar memiliki ketetapan hukum pada November 2017 yang lalu, karena tuduhan yang di tujukan terhadap Ismail dan kedua rekannya tidak terbukti, tetapi perusahaan lebih memilih mempertahankan keputusan PHK tersebut.

Namun sampai Februari 2018, pihaknya belum menerima surat panggilan terhadap gugatannya dari pengadilan. Tetapi justru yang di terima malahan surat panggilan sebagai tergugat oleh perusahaan.

Kejadian ini di benarkah Andy Saputra selaku penerima kuasa hukum terhadap Ismail dan kedua rekannya, saat KPonline temui di ruang kerjanya di kantor pengacara yang bertempat di komplek Panbil Mall beberapa hari yang lalu.

“Memang benar Ismail dan kedua rekannya di gugat oleh perusahaan, dan akan diagendakan sidang pada hari Kamis, 1 Maret 2018 nanti.

Kami akan tetap mengikuti proses sidang tersebut walaupun sebenarnya sebelumnya kami sudah pernah melayangkan gugatan, karena itu sebagai bentuk menghargai terhadap proses hukum.

Tetapi masalah ini kami tidak akan tinggal diam walaupun harus menempuh proses hukum ke tingkat kasasi nantinya. Kasus ini akan terus kami kawal, agar menjadi bukti sehingga hal serupa tidak terulang kembali kepada aktivis buruh Batam, khususnya di PT. BBA Bodynits.

“Dan nanti di hari yang sama, kami juga akan melakukan pembelaan kepada Adnan dan Ali Marjohan dengan kasus yang sama”Pungkasnya
( Nurul Azhar)

Pos terkait