Peringati Setengah Abad Reformasi, Partai Buruh Jawa Timur Akan Demo di Kantor Gubernur Jawa Timur

Surabaya,KPonline – Tak terasa sudah 25 tahun Indonesia reformasi, namun cita-cita reformasi tersebut jauh panggang dari api. Prilaku KKN di Indonesia semakin massif dan sistemik. Karenanya, tidak heran jika kemudian upaya-upaya kritis untuk melawan korupsi, seringkali dilawan dengan cara-cara terstruktur dan sistematis.

Berdasarkan hasil survey World Economic Forum terhadap pelaku bisnis mengungkap fakta bahwa faktor utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi. Sehingga wajar jika buruh menyuarakan dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya

Terbaru kasus korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur sangat menyederasi rasa sosial masyarakat Jawa Timur. Rakyat sedang dalam proses pemulihan ekonomi paska pandemi Covid-19, namun pejabat-pejabat yang kita beri amanah untuk mensejahterakan rakyat malah menjadi ‘maling’ uang rakyat.

Tidak kalah penting terkait isu perburuhan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan buah dari reformasi, nilai-nilai kesejahteraan buruh dalam undang-undang tersebut malah direduksi dengan disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Maka untuk melanjutkan perjuangan dan mewujudkan cita-cita mulia reformasi, Partai Buruh Jawa Timur Bersama serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur hari ini (25/05) melakukan aksi demonstrasi yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya.

Aksi demonstrasi yang diikuti sekitar 700 orang massa buruh yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Tuban membawa 6 isu perjuangan, yaitu:

  1. Mendorong reformasi birokrasi pemerintahan Provinsi Jawa Timur secara massif dan konsisten.
  2. Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran hak buruh di Jawa Timur.
  3. Mendorong terwujudnya sistem informasi penanganan pelanggaran ketenagakerjaan berbasis digital, sehingga kinerja pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Povinsi Jawa Timur dapat terukur dan terkontrol.
  4. Menagih janji Gubernur Jawa Timur yang disampaikan di hapan ribuan buruh Jawa Timur pada saat perayaan hari buruh internasional (May Day) tahun 2023, yaitu:
    a. Wujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon.
    b. Memberikan jaminan Kesehatan rakyat miskin dan buruh korban PHK melalui program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
    c. Melakukan Tindakan hukum kepada Pengusaha yang tidak mendaftarkan buruhnya kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
    d. Menyelesaikan kasus ketenagakerjaan yang menjadi isu publik, diantaranya adalah kasus PT. Age Langgeng (Kapal Api Group) di Pasuruan dan kasus PT. SS Utama di Surabaya.

Selain itu buruh juga menyoroti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan yang seharusnya menjadi tempat pengais keadilan buruh, malah menjadi tempat penindas buruh.

Tata cara beracara di PHI yang ada saat ini tidak memungkinkan buruh mengakses keadilan melalaui PHI. Bagaimana mungkin buruh yang (maaf) rata-rata berpendidikan lulusan SMA diharuskan membuat gugatan, jawaban, replik, duplik dan menunjukkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan perusahaan dimuka persidangan? Sewa pengacara pun buruh tidak akan mampu.

Kami mendorong PHI Surabaya agar kembali ke khittah yang diamatkan dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. PHI harus menjadi tempat peneyelesaian masalah, bukan malah menjadi ‘keranjang sampah’ masalah. PHI Surabaya harus melakukan reformasi tata cara beracara dalam perkara perselisihan hubungan industrial. PHI Surabaya harus dapat menyelesaikan dan membantu menyiapkan gugatan buruh.

Kemudian kami juga mengingatkan kepada hakim-hakim PHI Surabaya agar tidak memutus perkara hanya mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain undang-undang, dalam perusahaan juga berlaku Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara buruh dan pengusaha.

 

Pos terkait