Buruh Jawa Timur Tuntut Upah 2023 Naik 13 Persen

Surabaya,KPonline – Hari ini Kamis (17/11) Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Timur yang tergabung dalam Aliansi GASPER (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum di Jawa Timur.

Estimasi massa buruh yang mengikuti aksi demonstrasi kali ini diperkirakan sebanyak 25 ribu orang yang berasal dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kab./Kota Pasuruan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kab./Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, hingga dari Kabupaten Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Massa aksi mulai berangkat dari daerah masing-masing kemudian bertemu di titik kumpul utama di Mall CITO/Bundaran Waru sekitar pukul 13.00 WIB untuk kemudian bergerak bersama menuju Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur dengan rute melalui Jl. A. Yani, – Jl. Wonokromo – Jl. Raya Darmo – Jl. Urip Sumoharjo – Jl. Basuki Rahmat – Jl. Embong Malang – Jl. Blauran – Jl. Bubutan – Jl. Kebon Rojo – Jl. Pahlawan.

Buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen dan menolak penetapan upah minimum menggunakan formulasi PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, karena:

1. Bahwa PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Yang mana Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU ini inskonstitusional besyarat.

Secara tegas MK dalam Amar Putusan pada angka (7) menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Bahwa penetapan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KEP/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya melalui putusan perkara sengketa tata usaha negara nomor: 134/B/2022/PTTUN.SBY.

Selain membatalkan penetapan upah munimum tahun 2022, Majelis Hakim PTTUN Surabaya juga memerintahkan Gubernur Jawa Timur agar menerbitkan keputusan Gubernur baru tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur yang penetapannya menggunakan formulasi PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu sebesar Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi.

3. Apabila penetapan UMK tahun 2023 menggunakan formulasi PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sudah dipastikan Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang dan Kabupaten Pacitan tidak akan mengalami kenaikan UMK tahun 2023.

Sisanya mengalami kenaikan rata-rata sebesar 2,83 persen. Sementara itu kenaikan UMK terandah ada di Kota Surabaya yang hanya sebesar 0.58 persen atau hanya sebesar Rp. 25.316,82. Angka tesebut jauh dibawah inflasi Jawa Timur yang mencapai angka 6,80 persen. Itu artinya upah buruh tahun 2023 akan tergerus inflasi jika penetapannya menggunakan formulasi PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

4. Buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 13 persen berdasarkan Inflasi Jawa Timur YoY September 2022 sebesar 6.80 persen ditambah Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III-2022 sebesar 5,58 persen. Sehingga jika dijumlahkan diperoleh angka 12,38 persen, kemudian ditambah nilai alfa sebesar 0,62 persen untuk peningkatan daya beli sehingga diperoleh angka 13 persen.

Tuntutan kenaikan UMK tahun depan sebesar 13 persen sudah seharusnya dikabulkan Gubernur Jawa Timur untuk melindungi daya beli kaum buruh pasca kenaikan harga BBM bersubsidi beberapa waktu lalu. Pasalnya, kenaikan harga BBM tersebut turut mengerek harga berbagai kebutuhan pokok.

 

Pos terkait