Sharing PKB, SPEE FSPMI Batam, Mochamat Mustofa: “Intregritas Puk di lihat dari adanya sebuah PKB”

Batam KPonline – Tidak bisa dipungkiri saat ini banyak dari Puk yang saat ini, belum memiliki PKB (Perjanjian kerja Bersama). Sesuai Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak.

Jadi ini yang menjadi perhatian, khususnya PC SPEE Fspmi Batam dengan target yang di berikan hingga 75% Puk SPEE Fspmi Batam, harus memiliki PKB. Maka perlu adanya pelatihan-pelatihan PKB sehingga percepatan pembuatan PKB di Puk yang belum tercapai bisa terlaksana. Senada dengan itu Pimpinan cabang SPEE Fspmi Batam, Mochamat Mustofa dalam sambutanya mengatakan, ” PKB merupakan intergritas sebuah Puk, dengan adanya sebuah PKB maka Mempertegas dan memperjelas hak – hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha dan Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Artinya memperjelas konsintensi kita didalam memperjuangan hak- hak buruh dan keluarganya.

Mochamat Mustofa juga mengatakan ” Puk juga jangan hanya berkutak pada PB atau PP, Karena hal ini tidak selamanya bisa menjadi dasar untuk mempertegas hak-hak pekerja dan rentan untuk tidak dilaksanakan. Jadi harapannya ditahun -tahun ini target 75% ini bisa tercapai” tutupnya(*)

Rebac Xude

Pos terkait