Setelah Aceh, Kota Serang Memenangkan Perjuangan Upah

Serang, KPonline – Kenaikan upah lebih besar dari formula kenaikan upah yang diatur dalam PP 78/2015 tidak hanya terjadi di Provinsi Aceh. Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 20%.

Selain Provinsi Aceh, dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Serang yang dilakukan Rabu (2/11), telah disepakati kenaikan upah minimum Kota Serang sebesar 17,3%.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, upah minimum Kota Serang yang saat ini sebesar Rp 2.648.125, tahun depan menjadi Rp. 3.108.470. Padahal kalau mengacu pada PP 78/2015, upah hanya naik 8,25%, atau sekitar 200-an ribu.

Presiden KSPI Said Iqbal menyambut baik hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Serang.

“Ini membuktikan bahwa daerah-daerah bisa mengabaikan rumus kenaikan upah sebagaimana yang diatur dalam PP 78/2015,” kata Iqbal.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa kenaikan upah lebih baik dari apa yang diatur dalam PP 78/2015 bukanlah suatu pelanggaran. Dikatakan melanggar, apabila kenaikannya lebih rendah.

Mengingat saat ini Provinsi Banten dijabat oleh Plt Gubernur, Iqbal mengingatkan agar Plt menghormati hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Serang tersebut. Apalagi, kenaikan sebesar 17,3% sudah disepakati oleh semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, dan pekerja.

Iqbal berharap, apa yang diputuskan di Aceh dan Serang bisa diikuti oleh daerah-daerah lain.

“Hilangkan doktrin bahwa upah harus naik sebesar 8,25%. Buktinya Aceh bisa naik 20% dan di Serang telah disepakati naik upah 17,31%,” tegasnya.

Untuk itu, KSPI bersama elemen buruh lainya akan melaksanakan Mogok Daerah pada 10 November 2016 mendesak pemerintah membatalkan PP Pengupahan No 78/2015. (*)

Pos terkait